Example floating
Example floating
HUKRIMKESEHATANPOLITIK/PEMERINTAHANSOSIALBUDAYASULAWESI UTARA

Kejati ‘Pantau’ DKP Sulut Guna Penyaluran Bantuan Ditengah Pandemi C19

×

Kejati ‘Pantau’ DKP Sulut Guna Penyaluran Bantuan Ditengah Pandemi C19

Sebarkan artikel ini

Sulut, detiKawanua.com -Pihak Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Kasi D, Sterry Fendy Andih didampingi para Kasi di Bidang Intelijen, pada Selasa (14/07/2020) telah melakukan rapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKPD) Sulut yang bertempat di Ruangan Penerangan Hukum Kejati Sulut.

Seperti halnya pantauan informasi dari media ini, perihal pertemuan tersebut dalam rangka Pengamanan Kegiatan Pemberian Bantuan Kepada Nelayan, Pembudidayaan dan Pelaku Usaha Perikanan Terkait (Terdampak) Covid19.

Adapun tujuan dari pengamanan tersebut dalam rangka menciptakan transparansi dan akuntabilitas kegiatan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulut, dalam hal penyaluran bantuan bagi para nelayan kecil berupa BBM jenis Premium, Cool Box, Benih Ikan Air Tawar dan Pakan Ikan, agar terlaksana tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran di wilayah Provinsi Sulut.

Hadir dari pihak DKPD Sulut hadir langsung Plt Kepala Dinas, Tienneke Adam didampingi Sekdis Cristine Saruan dan PPK.

Diketahui juga Kementerian Sosial (Kemensos) RI juga tengah mengucurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 15,1 miliar bagi 8.411 orang penerima sebagai pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di sektor Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulawesi Utara.

Calon penerima mulai mendapatkan BST untuk periode April – Juni 2020 dengan besaran Rp600.000,- per bulan dalam sekali bayar. Dimana, penyaluran bantuan itu juga melalui PT Pos Indonesia dan mulai didistribusikan sejak tanggal 3 – 15 Juli 2020. (*/mld70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *