Example floating
Example floating
HEADLINEKESEHATANNUSA UTARASANGIHE

Maindoka : Protap di Sangihe Pilih Kasih

×

Maindoka : Protap di Sangihe Pilih Kasih

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Pasca kedatangan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs Fransiscus Maindoka, pada Jumat (29/5) di Sangihe yang langsung dikenakan Prosesur Tetap (Protap) penangan Covid-19 oleh tim gugus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan cara dikarantina.

Namun, pemberlakuan Protap karantina ini dikeluhkan sang Kadis.

Ketika ditemui sejumlah awak media di tempat karantina SKB Tahuna, Maindoka mengaku keberatan dengan karantina yang diberlakukan bagi dirinya dan tiga orang staf, karena menurutnya, semua prosedur untuk melaukan perjalanan telah dikantongi termasuk surat keterangan dari pemerintah setempat.

“Saya keberatan ketika harus dikarantina oleh tim gugus tugas karena saya memiliki prosedur sebagai perlaku perjalanan, mulai dari hasil rapid test dan surat lainya,” keluhnya, Sabtu (30/5).

Dirinya berdalih kedatangannya ke Sangihe untuk melaksanakan tugas atas perintah pimpinan.

“Saya kesini (Sangihe) bukan untuk istilahnya kaki gatal tapi melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan pimpinan.

Saya kesini untuk Meninjauh pekerjaan yang ada di Kampung Talawid dan melihat aset- aset,” jelasnya.

Bahkan sang Kadis menyangkan pemberlakuan Protap tersebut dinilai masih tebang pilih karena disaat bersamaan ada oknum TNI akan tetapi tidak dikarantina.

“Harusnya kalau ini protap jangan pilih- pilih karna ada oknum TNI yang datang bersamaan dengan kami tapi tidak permasalahkan oleh tim gugus,” terangnya.

Sementara itu, juru bicara tim gugus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, Joppy Thungari merespon terkait keluhan dari Kadis ESDM tersebut.

Menurut Thungari apa yang dilakukan oleh timnya sudah sesuai dengan Protap.

“Penerapan karantina sudah sesuai dengan prosedur penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Walaupun yang bersangkutan membawa surat hasil rapid test yang menyatakan bersangkutan bebas corona, tapi karena mereka bukan penduduk Sangihe jadi tetap wajib dikarantina,” ujarnya.

Terkait tugas kedinasan yang menjadi dalih berkujung ke Sangihe, memang ada pengecualian sesuai dengan surat edaran gugus tugas nasional tetapi tugas kedinasan yang bersangkutan tidak masuk dalam pengecualian yang dimaksud.

“Sesuai dengan surat edaran gugus tugas nasional percepatan penanganan Covid- 19 nomor 5 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona, huruf E tugas yang bersangkutan tidak masuk pengecualian tetapi tugas TNI masuk dalam kriteria pengecualian, jadi tidak benar kalau kami pilih dan sekali lagi tindakan kami sudah sesuai prosedur,” tutur Kadis Kesehatan Sangihe ini. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *