Manado, detiKawanua.com – Dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, pemerintah pusat minta kepada semua pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan Pilkada nanti.
Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah Pencegahan (Korwilgah) 3 KPK RI, Aida Ratna Zulaiha saat video conference (Vicon) bersama Pemprov Sulut yang diwakili Sekdaprov Sulawesi Utara, Edwin Silangen di Manado, Kamis (14/05/2020).
Melalui Vicon ini dibahas upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 di daerah. Aida Ratna pun mengingatkan, pentingnya penerapan mekanisme recofusing akuntabel sesuai prosedur dan pelaporan dalam pencegahan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 di Sulawesi Utara.
Menurutnya, ketepatan penggunaan refocusing harus rasional, sesuai kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada. Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) akuntabel harus sesuai identifikasi kebutuhan, berdasarkan prosedur bencana, tapi tidak memanfaatkan bencana untuk PBJ yang tidak relevan, kewaspadaan terhadap kewenangan berlebih dan mencegah potensi benturan kepentingan conflict of interest.
Untuk itulah ditekankan Aida, pentingnya pendampingan dan pengawasan optimal dari inspektorat dan BPKP dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan terutama untuk PBJ dan kegiatan strategis.
Sebelumnya, Sekdaprov Silangen mengapresiasi Tim Korsupgah KPK yang tanpa henti melakukan pengawalan kepada Pemprov Sulut bersama dengan 15 Kabupaten/Kota terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Sulut.
“Di Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Gubernur telah melakukan MoU dengan pihak kejaksaan tinggi, BPKP Sulut dan Inspektorat. Tim ini sudah mendampingi pemerintah provinsi baik diminta ataupun tidak,” kata Silangen.
Silangen juga melaporkan bahwa Pemprov Sulut telah melakukan recofusing anggaran penanganan Covid-19 dengan pengalokasian anggaran pada tahap pertama sebesar Rp 95,5 miliar yang dibagi dalam tiga bidang, yaitu sektor Kesehatan, Sosial dan Ekonomi.
Silangen menjelaskan, pada bidang Kesehatan, anggaran digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, operasional tenaga kesehatan, pembagian masker dan hand sanitizer, rapid test, rumah singgah dan rehab rumah sakit dan laboratorium.
Untuk bidang Sosial, Pemprov Sulut menggunakan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial/social safety net, bantuan bahan pokok dan makanan siap saji.
Sedangkan, pengalokasian anggaran di bidang Ekonomi yang dipakai untuk pembelian produk lokal antara lain daging ayam, cap tikus (untuk bahan hand sanitizer) dari masyarakat, restrukturisasi kredit/pinjaman masyarakat dan penjualan online bahan pokok.
(*/mild70)