Manado, detiKawanua.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (OPP Covid-19) 2019 di Sulut tertanggal 14 April 2020 yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.
Adapun tujuan diterbitkannya pergub tersebut, selain merupakan bentuk perhatian pemerintah guna membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19; dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.
“Penyebaran Covid-19 yang bersifat Iuar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulawesi Utara,” terang Gubernur atas segala pertimbangan untuk mengeluarkan pergub tersebut yang didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Sekprov Sulut Edwin Silangen.
Oleh karena itu, pada saat berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.
“Pasal 23 ayat 1 : Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP COVID 19. Adapun Pasal 23 ayat 2 : Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” urainya.
Begitu juga untuk para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti driver ojek online yang terdampak covid-19, pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial yang diatur pada pasal 24 dalam Pergub ini.
“Pasal 24 ayat 1 : Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP covid-19. Kemudian Pasal 24 ayat 2 : Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. Pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP covid-19; dan b. pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya.(mild70/tim)