Example floating
Example floating
KESEHATANSULAWESI UTARA

Fasilitasi Aspirasi Debitur, Wagub Kandouw Ratas Bersama OJK Pihak Leasing Finance Di Sulut Bahas Relaksasi

×

Fasilitasi Aspirasi Debitur, Wagub Kandouw Ratas Bersama OJK Pihak Leasing Finance Di Sulut Bahas Relaksasi

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.comMenindak lanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait upaya pemberian kelonggaran pembayaran cicilan atau Relaksasi kredit bagi masyarakat nasabah yang saat ini terdampak pandemik wabah Covid19 atau Corona, yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan (Leasing, Finnace, Bank dan Koperasi) yang ada di Indonesia dan dibawah pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih khusus untuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (29/04/2020) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw, telah memfasilitasi menyampaikan aspirasi masyarakat (nasabah) Sulut dalam rapat video conference bersama pihak OJK, perusahan pembiayaan serta perwakilan debitur.

“Pemprov Sulut menfasilitasi dan menggelar rapat bersama guna membicarakan soal relaksasi,” terang Wagub.

Adapun hasil dalam rapat secara online itu dikatakan ungkapkan Wagub bahwa semua sepakat diberikan akses bagi debitur untuk mendapatkan relaksasi cicilan kredit dan akses untuk debitur dibuka sebesar-besarnya.

“Rapat itu membahas realisasi akan Peraturan OJK Nomor 11 tentang stimulus ekonomi, dan Peraturan OJK Nomor 14 tentang restrukturisasi perusahaan pembiayaan, dengan harapan pak Gubernur (Olly Dondokambey) bersama saya agar dapat membantu masyarakat mendapatkan fasilitas keringanan secara lebih jelas, gampang dan cepat,” ujar Wagub yang menambahkan bahwa dari data yang ada kini, terdapat 10.854 debitur yang terdampak situasi penyebaran Covid19 dengan totak kredit mencapai Rp 527 miliar.

“Dari penyampaian dalam rapata itu juga ternyata sudah terestrukturisasi sebanyak  5.000 debitur dengan nilai Rp 234 miliar. Artinya sudah ada 44 persen debitur yang disamping itu juga oleh OJK membuka layanan hotline bagi debitur -debitur yang membutuhkan informasi dan keluhan,” terangnya.

Disamping itu kata Wagub mencontohkan tidak melihat dari sisi status dari nasabah, bahkan ASN yang juga memiliki cicilan angsuran kendaraan juga bisa mendapat relaksasi.

“Pemprov juga mendorong kebijakan membantu di sisi pembayaran pajak kendaraan. Dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) juga akan memberikan keringan, tidak ada denda keterlambatan, tidak ada pajak progresif untuk CC tertentu,” pungkas Wagub.

Adapun hadir dalam rapat secara virtual online itu, selain pihak perwakilan lembaga non keuangan (leasing) dan perwakilan debitur, juga ada sejumlah pejabat teras Pemprov Sulut seperti, Asisten II Praseno Hadi dan Karo Ekonomi Hanny Wajong. (mild70/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *