Sulut, detiKawanua.com – Memasuki masa tahapan kampanye untuk Pilkada 2020 yang jatuh pada bulan Juli hingga September mendatang (selama 70 hari), oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jemmy Kumendong pun mengungkapkan, bagi.pasangan calon (Paslon) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati (incumben) yang bakal ikut bertarung maka posisi kepemimpinan akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) jika belum habis masa jabatan.
“Jadi kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ikut Pilkada dan belum habis masa jabatannya otomatis cuti dan diisi oleh penjabat hingga habis masa kampanye,” terang Kumendong saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (20/02/2020).
Terkait itu, dikonfirmasikan wartawan untuk kursi jabatan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) yang diketahui sebelumnya telah ditetapkan DPP PDIP sebagai paslon untuk bertarung pada Pilgub Sulut nanti dan akan mengikuti masa kampanye selama 70 hari, oleh Kumendong menjelaskan kursi jabatannya akan diisi oleh pejabat eselon I sesuai dengan surat kemendagri Nomor 273/4071/SJ tanggal 21 Januari Thn 2020, guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
“Penjabatnya kalau di Gubernur harus setingkat diatasnya penjabat dari Kemendagri, ataupun pun bisa pejabat eselon I didaerah,” terangnya dengan menambahkan Penjabat Sementara itu ditunjuk saat dimulainya pelaksanaan kampanye.
“Kalau hanya satu yang ikut maju tidak ada Penjabat Sementara. Dan untuk di tingkat kabupaten/kota diambil penjabat dari provinsi,” ungkap Kumendong.
(mild70)