Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Insiden Pembakaran Atribut Partai PAN Berlanjut di Mapolres Bolmong

×

Insiden Pembakaran Atribut Partai PAN Berlanjut di Mapolres Bolmong

Sebarkan artikel ini
Nampak Sejumlah Pengurus PAN saat Melapor di Polres Bolaang Mongondow.

Bolmong, detiKawanua.com Insiden penghadangan Ketua Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional dan pembakaran atribut partai, pada
Selasa (17/05) pekan ini, masi berlanjut Kamis (19/05) soreh tadi, di hadapan
aparat Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong).

Pasalnya, aksi yang belum lama ini dilakukan para oknum yang
mengaku-ngaku simpatisan dari Partai Amanat Nasional (PAN) serta sebagian
pengurus PAN tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC,) sampai pengurus Ranting
partai tersebut, di duga sebagian dari mereka juga terlibat melakukan aksi
demonstrasi pembakaran atribut di depan rumah jabatan walikota kotamobagu.

Usutan kasus di Polresta Bolmong tersebut, diketahui, Partai
Amanat Nasional melakukan tindakan tegas yang di laporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan
Wilayah (DPW)  PAN Sulut, Sehan Salim
Lanjar SH, melalui Wakil Ketua Bidang Kaderisasi, Ch Begie Gobel, bersama
Pengurus Cabang (PC) PAN Kota Kotamobagu.

“kami melaporkan hal ini ke aparat hukum berdasarkan rekaman
foto dan video yang sudah dilampirkan di BAP,” kata Begie.

Sementara, selain masyarakat yang bergabung pada aksi
pembakaran atribut, ketika disinggung, Begie sapaan akrabnya menjelaskan, sikap
Partai Amanat Nasional atas dugaan keterlibatan sebagian pengurus partai PAN,
jika kedapatan mencoreng atribut partai sendiri, selain akan diproses melalui
mekanisme hukum, juga mendapatkan sangsi tegas secara internal partai.

“Secara hukum, sejauh ini kami akan menyerahkan sepenuhnya
kepada aparat kepolisian. Namun, bagi oknum yang bukan pengurus partai jika
terlibat pada pembakaran atribut tentunya kami akan memaafkan. Tapi jika
pengurus partai terlibat langsung, ini sudah harga diri partai PAN. Tentunya tidak
di maafkan. Selain akan di proses hokum pidana juga akan mendapatkan sangsi
tegas dari internal partai,” terang Gobel.

Saat melapor, diinformasikan pada surat laporan kepolisian
dan hasil BAP, untuk sementara, sudah tercantum satu pelaku dan  jika diproses pada tindakan pidana, akan
mengenakan unsur dalam pasal 156, pasal 170, 
pasal 493 dan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab,
keterlibatan pada aksi demonstrasi tersebut terdapat empat unsur, di antaranya dugaan
sebab dari tokoh intelektual, dugaan sebab penghadangan kepada pejabat Negara,
dugaan sebab provokator dan dugaan sebab pembakaran atribut partai. (Tri Saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *