Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Nyantai saat Jam Kerja, Ini Sanksi bagi Pejabat dan ASN Pemkot Kotamobagu

×

Nyantai saat Jam Kerja, Ini Sanksi bagi Pejabat dan ASN Pemkot Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Kepala BKDD Kotambobagu, Adnan Masinae. /Ist

Kotamobagu, detiKawanua.com – Ini warning bagi Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Pasalnya, tak lama lagi, Pemkot Kotamobagu bakal membentuk tim terpadu guna menyisir para pejabat dan ASN yang “nyantai” saat jam kerja, entah itu sekedar hanya duduk-duduk di kantin saat jam kerja atau nongkrong di kantor tanpa aktivitas yang jelas.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae, Tim terpadu ini merupakan gabungan dari Satpol PP dan BKDD Kotamobagu.
Selain sidak langsung di lapangan, Pemkot juga akan membuka layanan
telepon agar masyarakat bisa melaporkan jika ada ASN yang keluar di jam
kerja. Selanjutnya, usai didata, mereka nantinya akan dikumpulkan di Pemkot selanjutnya bakal dibina.
“Warga bisa melaporkan melalui telepon. Tim langsung bergerak dan mendata mereka yang ketangkap. Satu jam kemudian Kepala SKPD harus membina para ASN tersebut. Jika tidak maka kepala SKPD yang akan diberi sanksi. Satu minggu sekali mereka akan dikumpul di Pemkot sekaligus dimediasai permasalahan yang dialami ASN tersebut,” ungkap Adnan, Selasa (12/04) kemarin, sambil memeberikan nomor layanan telepon baru akan disebutkan saat launcing nanti.

Biasanya, kata Adnan, Pejabat dan ASN yang bolos saat jam kerja ini, merupakan ASN ‘buangan’, yang tak tahu kerja apa. “Bisa juga mereka tak tahu apa yang akan dikerjakan, kemudian terasing dan akhirnya melampiaskan dengan bolos, nah itu yang akan dilakukan mediasi agar mereka tambah bersemangat untuk bekerja lagi,” ujarnya.

Terpisah, Sekkot Tahlis Galang menyambut baik langkah yang akan dilaksanakan BKDD Kotamobagu. “Itu bagus untuk mendisiplinkan ASN di Kotamobagu. Semua ASN dinilai berdasarkan kinerja. Jika mereka hanya nongkrong, berarti tidak ada penilaian ASN yang bersangkutan,” kata mantan Sekda Bolsel ini. (**/dtkw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *