Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Komisi III DPRD Kepsul Pertanyakan Harga Mitan

×

Komisi III DPRD Kepsul Pertanyakan Harga Mitan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Mitan

Ilustrasi.

 
Sula, detiKawanua.com
 Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mempertanyakan jumlah Minyak Tanah (Mita) tiga liter per kapala keluarga (KK) per Minggu dikemanakan. Karena dari Masayarakat  dari Desa Waisakai sampai di Desa Falabisahaya pulau Mangole, rata-rata tidak semua masyarakat menggunakan Mitan. Yang dipersoalkan Komisi III adalah sisa dari kebutuhan seluruh masayarakat pulau Mangole itu.

Wakil ketua Komisi III, Burhanudin Buamona, Kepada detikawanua.com Selasa (26/4) lalu diruang kerjanya, mengatakan pada saat pertemuan dengan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop), Kabag Perekonomian dan pemilik agen Mitan, terkait dengan jumlah seluruh pangkalan yang ada di Kota Sanana yang memiliki Izin sah dan izin ilegal,  karena tidak memperpanjang izin tersebut. Nyatanya ketiga-tiganya berada dalam kebingungan. Padahal dari 76 pangkalan Mitan yang ada di Kota Sanana, hanya 13 pangkalan yang memiliki izin sah atau telah melakukam perpanjangan izin selain dari itu ilegal.

“iya dari 76 pangkalan di Kota Sanana, hanya 13 yang memperpanjang izin di Tahun 2016 ini, sementara 63 pangkalan Mitan tidak memperanjang izinnya. Hal ini menandakan bahwa pangalan ilegal di Sula ini sangat banyak, akhirnya minyak yang dipasok ke setiap titik tidak sampai ke Masayarakat. Entah dong mau jual diman saja terserah karena pangkalannya tidak memiliki izin, namanya juga barang ilegal pasti dijual ilegal juga tidak masalah,” jelas wakil Komisi III yang juga mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kepsul.

Sementara lanjut Wakil Komisi III ini, bahwa harga distribusi dari agen ke pangkalan normal, sementara dari pangkalan ke pengecer terjadi simpang siur hal inilah pihak Komisi III meminta kepada Pemerintah Daerah Kepsul agar segera memiliki data autentik tentang jumlah pangkalan di siluruh Kebupaten Kepualauan Sula, dan  harga Mitan. berdasarekan Surat Keterangan (SK) Gubernur Maluku Utara (Malut) tentang penetapan harga mitan perliter sebear Rp 2.800 sudah terhitung dari harga distribusi, sementara SK Bupati Kabupaten Kepualaun Sula, sebesar Rp 3.500 perliter dari pangkalan ke Masayarakat Kota Sanana sedangkan diluar dari Kota Sanana melebihi dari harga penetapan SK Bupati, tutup Burhanudin Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul Sula. (Fandi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *