Lambang Koperasi
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Tak kurang dari 203 unit koperasi yang ada di Kota Kotamobagu, terancam
ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat, lantaran dianggap sudah tidak aktif lagi
beroperasi.
detiKawanua.com
– Tak kurang dari 203 unit koperasi yang ada di Kota Kotamobagu, terancam
ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat, lantaran dianggap sudah tidak aktif lagi
beroperasi.
Rencana tersebut,
sebagaimana diungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kota Kotamobagu, Herman Arai, melalui, Kepala
Bidang Koperasi dan UKM, Rusni Djuuna, Kamis (03/03), siang tadi, saat ditemui
di ruang kerjanya.
sebagaimana diungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kota Kotamobagu, Herman Arai, melalui, Kepala
Bidang Koperasi dan UKM, Rusni Djuuna, Kamis (03/03), siang tadi, saat ditemui
di ruang kerjanya.
Dikatakan Rusni,
dari beberapa kali peninjauan lapangan yang dilakukan, pihaknya tidak lagi
melihat adanya aktifitas yang dilakukan oleh koperasi-koperasi tersebut.
dari beberapa kali peninjauan lapangan yang dilakukan, pihaknya tidak lagi
melihat adanya aktifitas yang dilakukan oleh koperasi-koperasi tersebut.
“Aktifitas
seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) sudah beberapa kali tidak dilakukan. Begitupun
dengan dengan kegiatan-kegiatan lainnya, tidak pernah lagi dilaporkan ke pihak
kami,” ujar Rusni.
seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) sudah beberapa kali tidak dilakukan. Begitupun
dengan dengan kegiatan-kegiatan lainnya, tidak pernah lagi dilaporkan ke pihak
kami,” ujar Rusni.
Namun demikian,
pihaknya masih akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para pengurus
koperasi, sebelum benar-benar diputuskan untuk dilakukan pembubaran.
pihaknya masih akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para pengurus
koperasi, sebelum benar-benar diputuskan untuk dilakukan pembubaran.
“Akan coba kita
upayakan solusi bagi manajemen yang masih menyatakan kesanggupannya untuk
beroperasi,” imbuhnya.
upayakan solusi bagi manajemen yang masih menyatakan kesanggupannya untuk
beroperasi,” imbuhnya.
Sementara bagi
manajemen koperasi yang tidak lagi sanggup melanjutkan aktifitas, maka pihaknya
akan langsung menindaklanjuti dan melaporkan ke pihak Kementerian Koperasi dan
UKM RI.
manajemen koperasi yang tidak lagi sanggup melanjutkan aktifitas, maka pihaknya
akan langsung menindaklanjuti dan melaporkan ke pihak Kementerian Koperasi dan
UKM RI.
“Datanya akan
langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM, guna menindaklanjuti rencana
pembubaran,” tandasnya.
langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM, guna menindaklanjuti rencana
pembubaran,” tandasnya.
Sekedar
informasi, dari kurang lebih 278 koperasi yang terdaftar di Disperindagkop-PM,
baik berbentuk koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, maupun koperasi
pertanian, hanya tersisa 75 koperasi saja yang sejauh ini masih beraktifitas. (Ilman
Ariyan)