Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Konflik Bisa Jadi Alasan Dicabutnya Ranperda Pemekaran Biga Dayanan

×

Konflik Bisa Jadi Alasan Dicabutnya Ranperda Pemekaran Biga Dayanan

Sebarkan artikel ini
Anggota Banleg DPRD Kotamobagu, Herry Frangki Coloay
Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Polemik yang belakangan terus meruncing pasca dimasukkannya Ranperda
Pemekaran Kelurahan Biga Dayanan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda)
Tahun 2016, belum lama ini, oleh DPRD Kota Kotamobagu, mendapat sorotan dari salah
satu Legislator, Herry Frangki Coloay.
Kepada sejumlah
wartawan, Rabu (17/02), kemarin, Hercol, sapaan akrab politisi Gerindra yang
juga tercatat sebagai salah satu Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD ini,
mengatakan, jika polemik yang terjadi bisa saja menjadi alasan Banleg untuk
menunda pembahasan pemekaran Biga Dayanan, meski telah diparipurnakan di tahap
pertama belum lama ini.
“Kalau masih
terus berpolemik seperti ini, ya, bisa saja Banleg melakukan penundaan pembahasan
yang kemudian diputuskan secara resmi dalam paripurna pencabutan Ranperda, dalam
hal ini Ranperda Pemekaran Biga Dayanan,” kata Hercol.
Dirinya menjelaskan,
jika keputusan yang bisa saja diambil Banleg tersebut, bukan tanpa dasar. Sebab,
dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, pencabutan Ranperda dimungkinkan untuk
dilakukan.
“Pasal 39 ayat 1
dan 3 dalam Permedagri tersebut, diatur bahwa Rancangan Perda dapat ditarik
kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah,” terangnya.
Namun demikian,
dirinya berharap, kelompok-kelompok yang berpolemik dalam proses pemekaran Biga
Dayanan, akan menyatukan persepsi guna mendapat solusi terbaik.
“Kami
berharap proses ini tidak sampai menimbulkan resistensi. Jangan sampai kemudian
apa yang menjadi aspirasi ini pada akhirnya harus ditunda dulu pembahasannya
oleh karena suasana yang kurang kondusif. Dan sebagaimana juga diatur dalam
regulasi, Ranperda yang sudah dicabut, hanya akan bisa dibahas kembali pada
tahun anggaran berikut,” tandasnya. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *