Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Toni Lasut, Kamis
(21/01), siang tadi, sekitar pukul 14.00 Wita, mendatangi Kantor Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow.
detiKawanua.com
– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Toni Lasut, Kamis
(21/01), siang tadi, sekitar pukul 14.00 Wita, mendatangi Kantor Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow.
Menurut
Kasatlantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh, yang dimintai keterangan
sejumlah wartawan, kedatangan Toni Lasut tersebut, terkait peristiwa tabrakan
di Desa Buyat Kabupaten Bolmong Timur, pada 16 Agustus 2015, tahun lalu,
sekitar pukul 16.00 wita, yang menewaskan salah satu warga setempat. “Iya,
benar, terkait peristiwa tabrakan di Desa Buyat Kabupaten Bolmong Timur,” ujar Kasatlantas.
Kasatlantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh, yang dimintai keterangan
sejumlah wartawan, kedatangan Toni Lasut tersebut, terkait peristiwa tabrakan
di Desa Buyat Kabupaten Bolmong Timur, pada 16 Agustus 2015, tahun lalu,
sekitar pukul 16.00 wita, yang menewaskan salah satu warga setempat. “Iya,
benar, terkait peristiwa tabrakan di Desa Buyat Kabupaten Bolmong Timur,” ujar Kasatlantas.
Dalam peristiwa
tersebut, Lasut yang mengendarai sendiri Mobil Jenis Hardtop dengan Nomor
Polisi DB 1135 QC, diduga menabrak sepeda motor Jupiter Z, dengan nomor polisi
DB 5490 NB, yang dikendarai Jemi Kandouw. Peristiwa itu sendiri kemudian
berujung pada tewasnya Jemi yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit
Ratatotok Buyat.
tersebut, Lasut yang mengendarai sendiri Mobil Jenis Hardtop dengan Nomor
Polisi DB 1135 QC, diduga menabrak sepeda motor Jupiter Z, dengan nomor polisi
DB 5490 NB, yang dikendarai Jemi Kandouw. Peristiwa itu sendiri kemudian
berujung pada tewasnya Jemi yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit
Ratatotok Buyat.
Setelah melewati
serangkaian proses pemeriksaan sejumlah saksi, bahkan telah dilakukan gelar
perkara, Lasut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres
Bolmong, sejak Desember tahun 2015 lalu.
serangkaian proses pemeriksaan sejumlah saksi, bahkan telah dilakukan gelar
perkara, Lasut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres
Bolmong, sejak Desember tahun 2015 lalu.
“Sebelumnya
kami telah lebih dahulu menyurat ke Gubernur untuk melakukan pemanggilan kepada
tersangka. Sesuai prosedur, dalam waktu 30 hari, surat itu ditanggapi atau
tidak, kami berhak untuk memanggil langsung yang bersangkutan. Dan surat ke
Gubernur telah kami layangkan sejak 14 Desember 2015. Sehingga Selasa (19/01),
kemarin, kami resmi melakukan pemanggilan,” jelas Pontoh. (Ilman Ariyan)