Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Urai Kronologi Musda, Viktor Rompas Tegaskan Kemenangan Djelantik

×

Urai Kronologi Musda, Viktor Rompas Tegaskan Kemenangan Djelantik

Sebarkan artikel ini
Suasana Musda IV Partai Golkar Kotamobagu, usai terpilihnya Drs Djelantik Mokodompit, sebagai Ketua DPD II Partai Golkar, secara aklamasi.
Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Adanya tudingan tentang dugaan kejanggalan proses pelaksanaan Musyawarah
Daerah (Musda) Ke-IV Partai Golkar Kotamobagu, akhir pekan lalu, yang
dilayangkan Nasrun Koto (NK), selaku tokoh yang digadang-gadang sebagai salah
satu bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu, belum lama ini, mengundang
reaksi salah satu pengurus DPD I Partai Golkar Sulut, Viktor Rompas, yang dalam
Musda tersebut, berperan sebagai Steering Committee.
Dalam
pernyataannya saat dihubungi melalui telepon genggam, Rompas balik
mempertanyakan apa yang menjadi tudingan NK tersebut. “Dimana kejanggalannya? Saya
kira semua sudah sesuai AD/ART yang dijabarkan dalam Juklak 04 tentang Tata
Tertib Pelaksanaan Musda,” cecar Rompas.
Dirinya lantas
menjelaskan kronologi pelaksanaan Musda, terutama menjelang Pemilihan Ketua DPD
II Partai Golkar Kotamobagu. “Panitia sudah 3 kali memanggil peserta. Bahkan,
sidang sempat diskors kembali untuk menunggu peserta yang lain. Namun, ada
beberapa yang tidak datang, dan kemudian sidang dilanjutkan kembali, sebab
sudah dianggap kuorum sebagaimana diatur dalam Tatib Musda,” terangnya.
Dilanjutkan dirinya,
setelah kuorum, sidang kemudian dilanjutkan kembali dan memasuki tahapan
selanjutnya, yaitu penjaringan bakal calon ketua. “Saat penjaringan, hanya ada
satu calon, yaitu Bapak Djelantik Mokodompit. Sehingga, otomatis proses
pemilihan langsung dinyatakan aklamasi,” tegasnya.

Meski
demikian, dirinya memaklumi adanya complain dari pihak NK atas terpilihnya kembali
Drs Hi Djelantik Mokodompit, dalam Musda, dimana menurutnya, complain yang
dilayangkan merupakan bagian dari hak berdemokrasi. “Pada dasarnya semua kader
berhak mempertanyakan. Namun, berdasarkan tata tertib, Musda tersebut sudah
sah. Dan, yang menyatakan sah dan tidak itu bukan saya, melainkan sesuai juklak
dan tata tertib. Nah, saya kira semua itu sudah dijalankan dalam proses Musda,”
pungkasnya. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *