Kepala Bagian Kessos Pemkot Kotamobagu, Adin Mantali, dalam sebuah kesempatan meninjau proses kelanjutan pembangunan MRBM.
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Niat baik Pemerintah Kota Kotamobagu untuk melanjutkan proses pembangunan
Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) di tahun 2015 kemarin, rupanya kembali
berjalan tidak sesuai harapan.
detiKawanua.com
– Niat baik Pemerintah Kota Kotamobagu untuk melanjutkan proses pembangunan
Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) di tahun 2015 kemarin, rupanya kembali
berjalan tidak sesuai harapan.
Pasalnya,
kelanjutan pembangunan oleh PT Tirta Dhea Andoci Pratama, selaku pihak ketiga,
atas Masjid kebanggaan warga Bolaang Mongondow Raya (BMR), tersebut,
terindikasi sarat akan penyimpangan, terutama dalam hal material yang
digunakan.
kelanjutan pembangunan oleh PT Tirta Dhea Andoci Pratama, selaku pihak ketiga,
atas Masjid kebanggaan warga Bolaang Mongondow Raya (BMR), tersebut,
terindikasi sarat akan penyimpangan, terutama dalam hal material yang
digunakan.
Hal tersebut,
tergambar dari pernyataan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kessos), Adin
Mantali, Senin (11/01), kemarin, saat bersua sejumlah wartawan di Kompleks
Kantor Walikota Kotamobagu. “Harusnya sesuai dokumen kontrak, itu materialnya
adalah jenis K-300. Namun, setelah dilakukan uji laboratorium, materialnya
ternyata bukan K-300,” ungkap Mantali.
tergambar dari pernyataan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kessos), Adin
Mantali, Senin (11/01), kemarin, saat bersua sejumlah wartawan di Kompleks
Kantor Walikota Kotamobagu. “Harusnya sesuai dokumen kontrak, itu materialnya
adalah jenis K-300. Namun, setelah dilakukan uji laboratorium, materialnya
ternyata bukan K-300,” ungkap Mantali.
Konsekuensi atas
fakta tersebut, menurut Mantali, seluruh capaian persentasi pekerjaan oleh
pihak ketiga kemudian akan dianggap nihil oleh pihak Pemkot Kotamobagu. “Memang
dari hitung-hitungan teknis, persentasi pekerjaan yang telah dilakukan mencapai
11 persen. Akan tetapi, dengan pelanggaran atas apa yang tertuang dalam dokumen
kontrak, maka pekerjaan tersebut dianggap Nol persen,” tandas Mantali, yang
juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek berbanderol Rp
16.112.825.000,- tersebut.
fakta tersebut, menurut Mantali, seluruh capaian persentasi pekerjaan oleh
pihak ketiga kemudian akan dianggap nihil oleh pihak Pemkot Kotamobagu. “Memang
dari hitung-hitungan teknis, persentasi pekerjaan yang telah dilakukan mencapai
11 persen. Akan tetapi, dengan pelanggaran atas apa yang tertuang dalam dokumen
kontrak, maka pekerjaan tersebut dianggap Nol persen,” tandas Mantali, yang
juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek berbanderol Rp
16.112.825.000,- tersebut.
Sebelumnya,
indikasi dugaan adanya penyimpangan ini sudah sempat terkuak saat sejumlah
anggota DPRD Kota Kotamobagu, melakukan peninjauan ke proyek yang lokasinya tak
jauh dari kantor DPRD Kotamobagu.
indikasi dugaan adanya penyimpangan ini sudah sempat terkuak saat sejumlah
anggota DPRD Kota Kotamobagu, melakukan peninjauan ke proyek yang lokasinya tak
jauh dari kantor DPRD Kotamobagu.
Dalam
kunjungan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Ir Ishak Sugeha,
sempat menyoroti stafolding atau perancah (penahan) bangunan sementara yang
hanya menggunakan bambu,
kunjungan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Ir Ishak Sugeha,
sempat menyoroti stafolding atau perancah (penahan) bangunan sementara yang
hanya menggunakan bambu,
“Perancah itu harusnya menggunakan besi. Sebab, konstruksi bangunan
masjid ini lebih dari dua lantai. Jika hanya menggunakan bambu tentu akan
mengakibatkan konstruksi bergeser miring. Sebab, kekuatan penahan bambu tidak
kuat,” cecar Sugeha, usai kunjungan yang dilakukan kurang dari sepekan jelang
berakhirnya masa kontrak proyek tersebut. (Ilman Ariyan)