Kepala Dinsosnaker Kota Kotamobagu, Haris Podomi.
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur
tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara, seluruh perusahaan yang ada
di Kota Kotamobagu, diingatkan untuk tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja
setempat.
detiKawanua.com
– Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur
tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara, seluruh perusahaan yang ada
di Kota Kotamobagu, diingatkan untuk tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja
setempat.
Peringatan tersebut
disampaikan langsung Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota
Kotamobagu, Haris Podomi, kepada sejumlah awak media, belum lama ini. “Aturannya sudah ada dan harus dipatuhi. Nanti
akan kami tindaklanjuti melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada
di kota ini,” ujar Podomi.
disampaikan langsung Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota
Kotamobagu, Haris Podomi, kepada sejumlah awak media, belum lama ini. “Aturannya sudah ada dan harus dipatuhi. Nanti
akan kami tindaklanjuti melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada
di kota ini,” ujar Podomi.
Dikatakan dirinya,
dengan telah turunnya Pergub yang mengatur UMP sebesar Rp 2.400.000,-, maka
tidak ada alasan lagi bagi perusahaan manapun di Kotamobagu untuk tidak
memenuhi hak-hak tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi.
dengan telah turunnya Pergub yang mengatur UMP sebesar Rp 2.400.000,-, maka
tidak ada alasan lagi bagi perusahaan manapun di Kotamobagu untuk tidak
memenuhi hak-hak tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Itu sudah
menjadi hak mereka (tenaga kerja, red), yang wajib diberikan oleh kurang lebih
261 perusahaan yang telah terdaftar di Kotamobagu,” tukas dirinya.
menjadi hak mereka (tenaga kerja, red), yang wajib diberikan oleh kurang lebih
261 perusahaan yang telah terdaftar di Kotamobagu,” tukas dirinya.
Namun
demikian, dirinya juga berharap sikap pro aktif dari para tenaga kerja itu
sendiri, untuk melaporkan perusahaan tempat bekerja jika tidak memberikan UMP
sebagaimana telah diatur dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2016. “Kami akan melakukan
pemantauan langsung di lapangan. Namun jika ada tenaga kerja yang merasa upah
yang diterima tidak sesuai UMP, maka diharapkan agar segera melaporkan ke kami,”
tandasnya. (Ilman Ariyan)