detiKawanua.com
– Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu, terus mematangkan butir-butir
materi dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung (BG), yang
merupakan salah satu Ranperda Prioritas dalam Program Legislasi Daerah
(Prolegda) Kotamobagu tahun 2015.
lembaga yang menjadi ujung tombak DPRD dalam melahirkan produk regulasi daerah
ini, menggelar Konsultasi Publik lanjutan, Sabtu (12/12), kemarin, di Gedung
Pertemuan Lembah Bening Kotamobagu. Sebelumnya, kegiatan yang sama pernah
dilakukan pada Sabtu, 14 November 2015, bulan lalu, di Aula Kantor Walikota
Kotamobagu.
Anggota Banleg, Begie Chandra Gobel, selaku Moderator, tengah memandu forum Konsultasi Publik
Menurut Ketua
Banleg, Ir Ishak Sugeha, konsultasi publik lanjutan oleh pihaknya, dilakukan
atas pertimbangan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait, demi
memaksimalkan sosialisasi. “Ini (Konsultasi Publik, red), juga penting
dilakukan agar tidak menjadi multitafsir di kemudian hari, yang ujung-ujungnya
menjadi persoalan, dikarenakan ketidaktahuan publik ketika nantinya Ranperda
ini telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif,” ujar Sugeha.
Partai Demokrat Kotamobagu ini, salah satu yang menjadi substansi dan kebutuhan
pokok dari Ranperda yang terus digodok pihaknya, yakni, tuntutan untuk
melakukan sinkronisasi atas runutan rencana pembangunan, dari skala nasional
hingga ke daerah. “Ranperda ini juga menjadi prinsip, karena ada keterkaitan
dan runutan mulai dari RTRW, RDTR, Renstra, Renja dan seterusnya, yang
kesemuanya itu perencanaannya harus searah,” terangnya.
Suasana Forum Konsultasi Publik
Sementara dari
aspek teknis, Sugeha menekankan pentingnya Ranperda Bangunan Gedung, dalam mengatur
kelayakan bangunan di daerah tersebut, terlebih yang peruntukannya akan turut
dinikmati khalayak ramai. “Jangan hanya melihat struktur dan konstruksi
bangunan saja, namun juga harus diperhatikan tingkat keamanan dan kenyamanan publik,
yang akan menikmati fasilitas dari sebuah bangunan gedung. Nah, ini juga yang
nanti akan kita atur dalam butir-butir Ranperda Bangunan Gedung,” pungkasnya.
satu personil Banleg, Begie Chandra Gobel, yang dalam kegiatan tersebut
berperan sebagai moderator, juga mengingatkan kepada para peserta, utamanya kalangan
pengusaha di Kotamobagu, untuk memperhatikan aspek lokalitas dari bangunan
gedung yang akan didirikan. “Perda ini juga mengatur soal kearifan lokal. Nah,
ketika nanti akan diterapkan, maka bangunan yang akan didirikan harus ada ciri khas
lokal, sehingga tamu dari luar daerah, baik turis domestik maupun mancanegara,
bisa mengetahui, bahwa mereka tengah berkunjung ke Kotamobagu,” demikian Begie.
itu sendiri, juga dihadiri sejumlah personil Banleg, diantaranya Jusran Debby
Mokolanot, Kadir Rumoroy, Herry Frangky Coloay. Juga hadir Asisten II Pemkot
Kotamobagu, Gulimat Mokoginta, serta sejumlah pimpinan SKPD. Sayangnya, para
lurah dan sangadi yang juga sangat diharapkan kehadirannya, tidak banyak yang
hadir. Pun demikian para peserta dari kalangan pengusaha pertokoan, yang turut
diundang Sekretariat DPRD, tingkat kehadirannya sangat minim. (Adv/Ilman
Ariyan)