Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Sole : KPU “Rampas” Hak Politik Imba – Bobby

×

Sole : KPU “Rampas” Hak Politik Imba – Bobby

Sebarkan artikel ini

Aleg DPRD Manado, Sonny Lela. (Ist)

Manado, detiKawanua.com – Setelah Anggota legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Syarifudin Saafa mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten dalam mengambil keputusan terkait status Jimmy Rimba Rogi (Imba) dan Bobby Daud pada beberapa waktu lalu, kini Aleg Sonny Lela (Sole) mengatakan bahwa KPU telah “merampas” hak politik Imba – Bobby dalam perhelatan Pilwako 9 Desember mendatang.
Hal ini diutarakan Sole ke-KPU dikarenakan status pasangan calon (paslon) dengan no urut 2 ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lewat rekomendasi KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Padahal menurut Sole, sebelumnya status kedua pasangan di atas dinyatakan KPU Memenuhi Syarat (MS).
“Sebagai warga negara Indonesia, Pak Imba dan Bobby Daud juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti kita. Yakni hak untuk memilih dan hak untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu, putusan KPU yang menyatakan bahwa Imba – Bobby TMS, seperti mempermainkan nasib mereka berdua,” kata Sole, Kamis (25/11) sembari mengatakan bahwa KPU juga ingin menjadikan negara ini seperti Republik mimpi.
Soleh menambahkan, seharusnya KPU memberikan alasan kongkrit mengapa paslon nomor urut 2 harus di TMS-kan. Ini dilakukan agar supaya seluruh warga Kota Manado bisa mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab paslon ini digugurkan.
“KPU jangan hanya lempar batu sembunyi tangan lantas saling menyalahkan. Harusnya, mereka memberi penjelasan kepada masyarakat alasan kenapa pasangan Imba-Bobi digugurkan. Mereka juga harus membeberkan dasar-dasar hukum yang mendasari paslon ini tidak memenuhi syarat,” tegas Sole. (Taufiq Murit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *