Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Ombudsman Ingatkan Guru se-Kotamobagu Tidak Lakukan Pungli

×

Ombudsman Ingatkan Guru se-Kotamobagu Tidak Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, saat melakukan sosialisasi di Kotamobagu
Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Bertempat di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Rabu (11/11), siang tadi, para
tenaga didik se-Kota Kotamobagu, mengikuti kegiatan sosialisasi yang
dilaksanakan oleh Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi
Utara, yang dihadiri langsung ketua, Hilda Tirajoh.
Membuka resmi
kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang
SIP, mengharapkan para tenaga didik mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA
se-Kotamobagu yang menjadi peserta, dapat menyimak secara seksama apa saja yang
menjadi arahan dari Ombudman.
“Sosialisasi ini
sangat baik untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama
dalam dunia pendidikan kita. Untuk itu, kiranya Bapak/Ibu peserta sekalian
dapat mengimplementasikan apa yang didapat melalui sosialisasi ini,” ujar
Tahlis dalam sambutannya mewakili Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara.
Sementara Ketua
Ombudsmen Perwakilan Sulawesi Utara, Hilda Tirajoh, dalam penyampaiannya,
menegaskan tidak dibolehkannya Pungutan Liar (Pungli) oleh pihak sekolah,
dengan alasan apapun. “Bahkan uang komite dan pungutan untuk seragam sekolah
pun itu sudah dilarang,” terang Hilda.
Lebih lanjut,
Hilda menegaskan adanya konsekuensi jika apa yang disampaikan pihaknya
tidak diindahkan. “Ombudsman itu memiliki yang namanya Own Motion
Investigation, atau investigasi atas inisiatif sendiri. Nah, jangan sampai kami
mendapatkan laporan dari orang tua murid atas terjadinya
pelanggaran-pelanggaran. Sebab, konsekuensinya berat, mulai dari tidak menerima
gaji hingga sanksi pemecatan, yang tentunya melalui sejumlah mekanisme terlebih
dahulu,” tegasnya. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *