Korban saat berada di SPKT Polres Bolmong.
Kotamobagu, detiKawanua.com – Lagi, oknum polisi dilaporkan karena telah menganiaya seorang warga. Seperti yang dialami Supardi Potabuga (31) warga Desa Bulawan. Tidak terima dianiaya oknum anggota polisi, dirinya pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolres Bolmong.
Menurut penuturan korban saat melaporkan peristiwa yang dialaminya di SPKT Polres Bolmong, pelakunya diduga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Mapolsek Kotabunan, berinisial RS (31).
Peristiwa ini bermula pada Jumat (6/11/2015) sekira pukul 11.00 wita, Didesa Bulawan. Saat korban baru saja pulang dari Puskesmas Kotabunan melihat orang tua yang sedang sakit.
Setiba dikediamannya, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak. Dari penuturan korban saat melaporkan peristiwa itu di Mapolres Bolmong.
Dirinya mengetahui RS yang melakukan pengrusakan pintu rumahnya tersebut setelah diberitahukan rekannya yakni Burhan dan Amang.
“Iya, saya tahu dari Burhan dan Amang Kalau yang merusak pintu rumah adalah RS,” ujarnya.
Usai mengetahui pelakunya diduga RS, korban lalu menghubungi istri pelaku, tidak lama kemudian pelaku datang kerumah korban dan menyuruh keluar dari dalam rumahnya.
Saat keluar itulah, tiba-tiba pelaku mencabut pisau dan mengarahkan kekorban, akibatnya Supardi (korban, korban, red) mengalami luka goresan dibagian perut. Tidak sampai disitu, pelaku diduga menghajar berkali kali yang mengenai wajah serta membenturkan kepala serta membenturkan kepala korban ke dinding rumah.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP A Agung G W, Sitepu Sik, saat dimintai konfirmasinya membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, Ada laporan tersebut, sementara laporannya kita pelajari dulu laporannya, pastinya akan diproses,” jelasnya. (Helmi)











