Sidang yang diketuai Majelis Hakim Imanuel CH Romel Danes SH, mengagendakan pemeriksaan saksi. Sumarni Larape SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Dari keempat saksi tersebut di antaranya Susanti Bansaga, Sarif Samuel, Sulastri dan Iswan Ali.
Saksi Susanti Bansaga, tidak lain istri korban, saat memberikan keterangannya dalam persidangan, mengatakan, sebelum kejadian pembunuhan itu terjadi Ia saat itu sedang berada di sebuah acara pesta dan suaminya tidak lain korban pembunuhan sedang beristirhat di rumah.
“Tiba-tiba, tetangga saya memanggil, saat mendekat suami saya sudah tergeletak dengan kepala sudah pisah dari badannya. Melihat itu saya pun langsung tidak sadarkan diri,” ujarnya
“Iya, saat melihat suami sudah dalam kondisi seperti itu, saya langsung pingsan. Ketika suami dimakamkan pun saya tidak tahu karena masih tidak sadarkan diri,” tutur Susanti dengan nada sedih.
Pun dengan Sulastri, saat memberikan keterangannya di depan Majelis Hakim, menuturkan, saat Ia berada di rumahnya melihat terdakwa menenteng kepala korban melewati halaman rumah.
Saksi Iswan Ismail dalam kesaksiannya, berujar, dirinya mengetahui peristiwa itu setelah diberitahukan istrinya jika korban Suprianto Hasan dibacok terdakwa. “Saat saya keluar untuk melihat korban sudah terkapar, sontak saya berteriak meminta tolong. Karena saat itu kondisi korban sudah tanpa kepala,” tukasnya.
Lainya halnya dengan saksi Sarif, saat menceritakan kejadian itu Ia melihat dengan jelas saat terdakwa membacok dan mengiris kepala korban hingga putus. “Saat itu saya berada tidak jauh dari tempat terdakwa membacok korban, hanya saja saya takut untuk mendekat,” ungkapnya.
Sidang ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Helmi)