Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pemkot Kotamobagu Ingatkan Penunggak TGR

×

Pemkot Kotamobagu Ingatkan Penunggak TGR

Sebarkan artikel ini

Kepala Inspektorat Kotamobagu, Alex Saranaung
Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Peringatan keras bagi para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk segera
menyelesaikan kewajibannya, kembali dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Sebagaimana ditegaskan Kepala Inspektorat, Alex Saranaung, Kamis (01/10), pagi
tadi, para penunggak tersebut, hanya diberikan batas waktu sampai Desember
mendatang. “Deadline hanya sampai tanggal 10 Desember,” tegas Saranaung.
Dikatakan
dirinya, peringatan tersebut penting untuk diperhatikan para penunggak, sebab
pihaknya tidak akan bertanggungjawab, jika nantinya akan ada yang prosesnya
berlanjut ke ranah hukum. “Jika setelah deadline kemudian aparat penegak hukum akan
melanjutkan prosesnya, maka tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.
Untuk diketahui,
hingga saat ini, pihak Inspektorat telah menerbitkan tak kurang dari 115 Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bagi para penunggak TGR. (Ilman
Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *