Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Oknum ASN Kotamobagu Terancam Dipecat

×

Oknum ASN Kotamobagu Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kepala BKDD Kotamobagu, Adnan Masinae
Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Sebanyak tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota
(Pemkot) Kota Kotamobagu, dikabarkan terancam dipecat. Hal itu, menyusul
tindakan indisipliner yang dilakukan masing-masing oknum, dalam hal kehadiran
di instansi tempat mereka bekerja.
Sebagaimana hasil
konfirmasi detiKawanua.com bersama sejumlah awak media lainnya, terhadap Kepala
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, Rabu
(28/10), sore kemarin, ketiga oknum yang bekerja di tiga instansi berbeda
tersebut, oleh Pemkot Kotamobagu, telah dilakukan sidang kode etik. “Tidak
hadir-hadir selama lebih dari 240 hari. Mereka ini terdiri dari pegawai Kelurahan,
pegawai Diknaspora dan pegawai Disperindagkop. Kemarin sudah dilakukan sidang
Majelis Kode Etik,” ujar Masinae, tanpa merinci identitas ketiga oknum.
Menurutnya, satu
diantara tiga oknum tersebut, paling besar kemungkinan dipecat, dikarenakan
tidak pernah menghadiri sidang Majelis Kode Etik. “Sudah beberapa kali
dipanggil, tapi yang oknum pegawai kelurahan tidak pernah hadir, bahkan
konfirmasi dari pimpinan kelurahan tidak ada. Sementara yang duanya lagi itu
selalu hadir. Nah, oknum kelurahan ini yang terancam akan dipecat,” tegas
Masinae yang lagi-lagi enggan merinci asal kelurahan oknum dimaksud.
Meski beritikad
baik untuk menghadiri sidang Majelis Kode Etik yang digelar, tidak berarti dua
oknum lainnya bisa bebas begitu saja dari sanksi yang mengintai. “Hanya satu
yang terancam dipecat. yang duanya lagi itu akan dikenakan penundaan kenaikan
berkala dan penurunan pangkat,” terangnya.
Sementara
untuk sanksi terhadap ketiganya, saat ini sedang dipersiapkan oleh BKDD. “Tinggal
menunggu rekap untuk kelengkapan berkas,” tandasnya. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *