Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

F-PAN Sebut Dugaan SPPD Fiktif Bentuk Kriminalisasi Terhadap DPRD

×

F-PAN Sebut Dugaan SPPD Fiktif Bentuk Kriminalisasi Terhadap DPRD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. /Ist
Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Sejumlah pemberitaan terkait dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu sepanjang
tahun 2013, yang sempat mengguncang parlemen Kotamobagu dalam beberapa pekan
terakhir, rupanya mengundang perhatian serius sejumlah Fraksi DPRD. Buktinya,
dalam Rapat Paripurna APBD-Perubahan Kotamobagu tahun 2015, Jum’at (02/10), kemarin
malam, di ruang Paripurna DPRD, persoalan tersebut mendapat sentilan dari
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang disampaikan dalam pandangan umum
fraksi, melalui juru bicara, Begie Chandra Gobel.
Tak
tanggung-tanggung, Begie, dalam penyampainnya, bahkan menyebut perkara yang
disebut-sebut merugikan keuangan Negara sebesar Rp 333 juta lebih, sebagai
bentuk kriminalisasi terhadap lembaga DPRD. “Fraksi Partai Amanat Nasional
dalam kesempatan ini, juga meminta untuk menghentikan upaya kriminalisasi DPRD,
dalam kasus dugaan SPPD fiktif,” ujar Begie, tanpa menyebut dalang dibalik
kriminalisasi yang dimaksud oleh Fraksi PAN
Tak hanya itu,
Fraksi PAN dalam penyampaian itu, juga seolah menuding, ada unsur politik di
balik mencuatnya isu tersebut. “Biarlah hukum yang berbicara terkait dugaan tersebut.
Sebisanya tolong hindari perspektif politik dalam melihat perkara ini,”
imbuhnya.
Saat dikonfirmasi
usai paripurna, Begie menjelaskan maksud pihaknya menyampaikan ada upaya
kriminalisasi di balik kasus yang tengah bergulir di tangan Kepolisian Resort
Bolmong ini, semata-mata untuk menyelamatkan citra lembaga DPRD. “Ya, jangan
sampai dengan kasus ini, kemudian yang mendapat image negatif adalah lembaga. Sebab,
kalaupun terbukti, itu jelas perbuatan oknum, bukan lembaga,” ujar Politisi
yang baru setahun mengemban amanat rakyat Kotamobagu. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *