Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

PNS Kotamobagu Tetap Digaji Walau 3 Bulan Tak Kerja, Ini Syaratnya

×

PNS Kotamobagu Tetap Digaji Walau 3 Bulan Tak Kerja, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. /Ist

Kotamobagu, detiKawanua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan ‘kemudahan’ bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tidak bekerja di instansinya sampai tiga bulan lamanya dan tetap mendapat gaji.

Caranya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kota Kotamobagu, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan cuti. “Ya mereka (PNS) bisa mengajukan cuti besar,” ujarnya, belum lama ini.

Lanjutnya, cuti besar tersebut bisa diberikan dua, sampai tiga bulan. “Namun ada syaratnya. Seperti misalnya selama enam tahun tidak pernah mengambil cuti,” ungkapnya, sembari menambahkan, saat mengambil cuti besar, PNS tidak akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ada tiga macam cuti yang bisa diajukan setiap PNS, antara lain cuti tahunan, cuti alasan penting, dan cuti besar.

Cuti tahunan bisa sampai 18 hari. “Maksudnya bisa ambil cicil sampai lima hari, tergantung selama ini apakah pernah ada cuti bersama, atau izin sakit. Jika adamaka akan dikurangi,” ungkapnya.

Cuti alasan penting yakni apabila PNS menderita sakit. “Cuti bisa diberikan hingga satu tahun. Namun diambil tiap bulan, dan setiap bulan diperpanjang. Namun harus ada rekomendasi dari dokter, bahwa yang bersangkutan masih harus dirawat,” ujarnya.

Jika ada PNS yang sudah mengambil cuti hingga satu tahun karena sakit, kemungkinan ia akan diberikan pensiun. “Biasanya kalau sudah satu tahun, bisa pensiun dini dengan alasan sakit,” ujarnya. (*/Ilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *