Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Perjuangkan Perda Adat, Jemmy Lantong : Adat Tidak Bisa Dimekarkan

×

Perjuangkan Perda Adat, Jemmy Lantong : Adat Tidak Bisa Dimekarkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Amabom, Jemmy Lantong, bersama sejumlah Legislator DPRD Kotamobagu, membahas Ranperda tentang Adat.
Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Amabom), terus memperjuangkan agar
eksistensi adat istiadat di Bolaang Mongondow Raya (BMR), khususnya di Kota
Kotamobagu, bisa diakui dan dilindungi melalui produk regulasi daerah, dalam
hal ini Peraturan Daerah (Perda). Teranyar, Ketua Amabom, Jemmy Lantong,
kembali mendatangi kantor DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (15/09), kemarin, dan
disambut sejumlah Legislator DPRD.
Diwawancarai usai
pertemuan dengan para Legislator, Lantong mengutarakan pandangannya terkait
urgensi dibuatkannya Perda tentang adat, baik secara eksistensi kelembagaan, maupun
pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat itu sendiri, yang tengah
diperjuangkannya tersebut. “Jelas, ini merupakan suatu kebutuhan yang sudah
harus dipenuhi. Saat ini kita sedang mengajukan Ranperda tentang kelembagaan
Adat, dan nantinya juga Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak
masyarakat adat. Hal ini penting dilakukan agar adat istiadat Bolaang Mongondow
bisa dilindungi dari ancaman kepunahan, terlebih dalam situasi perkembangan
seperti saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut
dikatakan pegiat budaya ini, pemekaran daerah di Bolaang Mongondow Raya yang
telah melahirkan 4 daerah kabupaten dan 1 
kota, bisa menjadi ancaman tersendiri terhadap kemungkinan
terkotak-kotaknya masyarakat adat di BMR ke dalam klaim adat oleh masing-masing
daerah hasil pemekaran. Padahal, menurut dirinya, seluruh wilayah di BMR
merupakan satu kesatuan wilayah adat yang tak bisa dipisahkan. “Yang dimekarkan
itu cuma wilayah secara administrasi. Namun, pada dasarnya 4 kabupaten dan 1
kota ini berakar dari satu adat dan budaya yang sama. Jadi, mau dimekarkan berapapun
daerah ini, adatnya tidak bisa dimekarkan. Nah, sayangnya, seperti fenomena di
Kotamobagu saat ini, orang-orang lebih cenderung merasa sebagai orang
Kotamobagu, bukan orang Bolaang Mongondow, demikian juga 4 daerah lainnya,”
imbuhnya.
Untuk itu, ditambahkannya,
saat ini, dirinya melalui Amabom, juga mengajukan Ranperda yang sama di 4
kabupaten lainnya di BMR. “Adat Bolaang Mongondow itu lahir dari 4 eks
swapraja, yakni Kerajaan Kaidipang, Bintauna, Bolango dan Mongondow, yang dulu
bersepakat melalui dewan raja-raja untuk membentuk satu kesatuan adat yang
disebut adat Bolaang Mongondow. Karenanya, Perda tentang adat ini juga kami
perjuangkan di semua daerah hasil pemekaran, dimana saat ini, baru kabupaten
Bolmong dan Bolmong Timur yang sudah memasukkan ke dalam Prolegda,” tandasnya. (Ilman
Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *