Kabag Tapem Pemkot Kotamobagu, Edo Mopobela
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem)
Kotamobagu, berencana pekan depan akan melaksanakan sosialisasi Peraturan
Daerah (Perda) Pemilihan Sangadi (Pilsang) untuk 15 Desa se-Kotamobagu.
detiKawanua.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem)
Kotamobagu, berencana pekan depan akan melaksanakan sosialisasi Peraturan
Daerah (Perda) Pemilihan Sangadi (Pilsang) untuk 15 Desa se-Kotamobagu.
Hal tersebut, sebagaimana
disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja dan Pemerintahan (Tapem), Kotamobagu
Edo Mopobela, Senin, (28/09), pagi tadi.
Meski demikian, Ia belum memastikan waktu pasti pelaksanaan kegiatan
itu.“Intinya Sosialisasi itu akan dipercepat,” kata Edo.
disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja dan Pemerintahan (Tapem), Kotamobagu
Edo Mopobela, Senin, (28/09), pagi tadi.
Meski demikian, Ia belum memastikan waktu pasti pelaksanaan kegiatan
itu.“Intinya Sosialisasi itu akan dipercepat,” kata Edo.
Dikatakannya,
untuk Perda Pilsang sudah sangat Paripurna, sehingga tidak lagi ada perubahan
(Revisi,Red). “Setelah disosialisasikan, tinggal menunggu Peraturan
Walikota (Perwako) tentang tata cara pelantikan Sangadi,” ujarnya.
untuk Perda Pilsang sudah sangat Paripurna, sehingga tidak lagi ada perubahan
(Revisi,Red). “Setelah disosialisasikan, tinggal menunggu Peraturan
Walikota (Perwako) tentang tata cara pelantikan Sangadi,” ujarnya.
Ia menambahkan,
untuk anggaran pelaksanaan Pilsang, akan dicairkan setelah sosialisasi. “Kami
akan menunggu pengajuan anggaran (Proposal) dari Panitia, setelah perda ini
selesai disosialisasikan,” tandasnya. (*/Ilman Ariyan)
untuk anggaran pelaksanaan Pilsang, akan dicairkan setelah sosialisasi. “Kami
akan menunggu pengajuan anggaran (Proposal) dari Panitia, setelah perda ini
selesai disosialisasikan,” tandasnya. (*/Ilman Ariyan)