Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Mengadu ke DPRD, Warga Jalan Siliwangi : Kami Butuh Pengaspalan, Bukan Pelebaran

×

Mengadu ke DPRD, Warga Jalan Siliwangi : Kami Butuh Pengaspalan, Bukan Pelebaran

Sebarkan artikel ini
Rapat Hearing terkait Polemik Pelebaran Jalan Kotabangon-Moyag.
Kotamobagu, detiKawanua.com – Polemik pelebaran ruas jalan Moyag – Kotobangon terus bergulir. Teranyar, sejumlah warga yang menolak pelebaran dilakukan tanpa adanya ganti rugi, Rabu (05/08) pagi tadi, “mengadukan nasib” mereka ke kantor DPRD Kota Kotamobagu.
DPRD sendiri memang telah mengagendakan pertemuan bersama sejumlah pihak yang terkait persoalan tersebut, diantaranya dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, pelaksana proyek, PPK proyek, serta unsur warga, sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Sejumlah hal menarik mencuat dalam pertemuan yang dikemas dalam bentuk rapat dengar pendapat ini. Salah satunya, yakni, penegasan warga yang bermukim di jalan Siliwangi, Kelurahan Kotobangon, yang menolak pelebaran tidak hanya karena dilakukan tanpa ganti rugi, melainkan juga karena menurut meraka, jalan Siliwangi sudah memiliki lebar yang cukup memadai dan lebih membutuhkan pengaspalan.
“Pelebaran di jalan Siliwangi sudah dilakukan sejak awal tahun 2000-an, namun hingga kini belum pernah dilakukan pengaspalan. Jadi, kami di jalan Siliwangi lebih butuh dilakukan pengaspalan ketimbang pelebaran jalan,” tegas Lusmini Posumah, salah satu warga, yang turut diiyakan warga jalan Siliwangi lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan Lusmini, sejak dilakukan pelebaran pada awal tahun 2000-an lalu, warga di kompleks jalan Siliwangi telah kehilangan lahan selebar 3 meter, sehingga jika dilakukan pelebaran lagi pada saat ini, maka total lahan mereka yang “hilang” akibat pelebaran menjadi 7,5 meter.
“Ditambah dengan pelebaran saat ini, maka total lahan kami yang dirampok menjadi 7,5 meter. Kalau seperti ini, lantas mobil kami harus diparkir dimana, apa harus diparkir di atap rumah?,” lugasnya lagi.
Menariknya, meski mendapat reaksi cukup keras dari warga, namun Kepala Dinas PU Kota Kotamobagu, Robby Simbar, bersikeras bahwa pelebaran tersebut akan tetap dilakukan, dan tidak akan ada ganti rugi yang disiapkan pemerintah.
“Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan visi Kota Kotamobagu sebagai Kota Model Jasa. Dan, dalam pelebaran ini saya sampaikan lagi, tidak ada biaya ganti rugi,” tegas Simbar menanggapi tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan warga.
Sementara Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir, yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat, menerangkan, pihaknya dalam rapat tersebut hanya bersifat memfasilitasi pertemuan antara pihak pemerintah dengan warga dalam upaya mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
“Tentu kami disini hanya memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi bapak/ibu sekalian untuk disampaikan kepada pemerintah. Namun, untuk solusi, saya kira itu tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak, yang tentunya juga harus dilakukan dalam kerangka aturan yang berlaku,” ujar Sabir. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *