Kotamobagu, detiKawanua.com – Membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), kerja-kerja Komisi III DPRD Kotamobagu, salah satunya melekat dalam soal ketenagakerjaan. Untuk itu, Sekertaris Ketua Komisi III, Herry Coloay, mewanti-wanti kepada perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu, untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
Diantara yang menjadi fokus perhatian Hercol, sapaan akrab politisi Gerindra ini, terkait urusan ketenagakerjaan, terutama menyangkut tenaga kerja lokal, yakni mayoritas perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu, rata-rata masih merupakan perpanjangan tangan dari induk perusahaan, baik yang berada di Manado, sebagai Ibukota Provinsi, maupun di Jakarta.
“Kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu, itu pengambil kebijakannya berkantor di Manado. Yang ada disini, rata-rata hanya kantor perwakilan,” ujar Hercol, saat bincang-bincang seputar problem ketenagakerjaan, dengan sejumlah wartawan, Rabu (12/08) siang kemarin, di ruang kerjanya.
Menurutnya, hal tersebut, bisa berpotensi melahirkan problem tersendiri. Terlebih, dalam upaya proteksi terhadap hak-hak tenaga kerja lokal, pihak-pihak terkait, termasuk Komisi III DPRD yang membidangi Kesra, pasti kesulitan mengakses sejauh mana dan seperti apa bentuk perjanjian kerja antara induk perusahaan dengan tenaga kerja lokal yang dilakukan.
“Itu (kesepakatan kerja, red), tentu tidak dilakukan di kantor perwakilan, melainkan di induk perusahaan di Manado. Kalau seperti itu kondisinya, akan sulit melacak seperti apa bentuk perjanjian kerja perusahaan-perusahaan tersebut, dengan tenaga kerja lokal kita. Atau yang lebih parah lagi, bisa saja ada perusahaan yang dengan sengaja tidak menyediakan perjanjian kerja,” terangnya.
Hercol sendiri mengaku, telah menerima sejumlah laporan dari tenaga kerja lokal, yang oleh induk perusahaan di Manado, tidak diperjelas seperti apa bentuk perjanjian kerjanya.
“Seharusnya perusahaan itu memperjelas ikatan kerjanya seperti apa, yang kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan kerja. Ini penting demi melindungi hak-hak karyawan. Nah, sayangnya, baru-baru ini saya menerima sejumlah laporan tentang adanya perusahaan yang entah sengaja atau tidak, itu tidak pernah membuat dan memberikan dokumen kesepatan kerja kepada karyawan lokal kita,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Hercol pun memberi warning kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu untuk tidak melakukan pelemahan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal, dengan modus, mengulur-ulur atau bahkan tidak menyediakan dokumen perjanjian kerja, sebagaimana laporan yang diterima dirinya.
“Jangan sampai perusahaan sengaja tidak menyiapkan kontrak kerja, agar ketika bermasalah di kemudian hari, posisi tenaga kerja lemah dalam menuntut haknya. Kalau kedapatan ada perusahaan yang sengaja melakukan itu, maka bisa saja kami merekomendasikan ke pihak terkait untuk pencabutan izin operasi,” tegasnya.
Tak hanya mewarning perusahaan, dirinya pun mendesak kepada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Kotamobagu, untuk pro aktif memantau perusahaan yang menggunakan tenaga kerja lokal, namun terkesan sengaja tidak menyediakan perjanjian kerja.
“Urusan ketenagakerjaan tentu tidak lepas juga dari tanggung jawab Dinsosnaker. Maka, saya mendesak kepada instansi tersebut untuk memantau perusahaan yang tahunya hanya mengeksploitasi tenaga kerja lokal kita, namun mengabaikan hak-hak mereka,” pungkas Hercol dengan nada tegas. (Ilman Ariyan)