TMMD Akan Berakhir, Sejumlah Satgas Bantu Pengukuran Tanah

DEMAK, detiKawanua.com – Meski TMMD akan segera berakhir, para anggota Satgas TMMD Reguler ke-105 Kodim 0716/Demak masih sempatkan bantu pengukuran tanah dalam program Pendaftaran Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kota.

Di kegiatan itu secara simbolis dilakukan Kepala Desa Kalikondang, dengan disaksikan sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak. Ikut mendampingi sejumlah Satgas TMMD dan para perangkat desa Kalikondang.

Menurut Kepala Desa Kalikondang, ASief Barchiya, progam pendaftaran sertifikat yang dilakukan bersamaan dengan gelaran TMMD Reguler dari Kodim Demak, mudah-mudahan bisa membawa manfaat sertifikat. (Pendim 0716/Demak)




OD-SK Siap Salurkan 30 Sapi Qurban, 1 Diantaranya Bantuan Presiden Jokowi

Manado, detiKawanua.com – Agenda tahunan perayaan hari besar keagamaan Islam yang juga masuk dalam program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), kali ini dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha (kurban) 1440 Hijriyah/2019, telah menyiapkan bantuan hewan qurban Sapi ke 15 Kabupaten Kota se-Sulut.
Kepada wartawan, Karo Kesra Setdaprov Sulut dr Kartika Devi Tanos mengatakan, bahwa sebanyak 30 hewan kurban Sapi yang nantinya diserahkan langsung oleh Gubernur Sulut (Olly Dondokambey) dan Wakil Gubernur (Steven Kandouw).
“Ini telah ditata dalam APBD Tahun 2019 yang masuk dalam anggaran Biro Kesra,” terang dr Devi, Rabu (07/08), yang menambahkan bahwa 1 ekor sapi dalam 30-an itu merupakan bantuan dari Presiden Joko Widodo.
“Hewan qurban tersebut akan diserahkan kepada perwakilan perwakilan masjid yang ada di kabupaten kota yang rencananya pada hari Jumat 9 Agustus 2019 (lusa),” ungkapnya.
Istri dari Wagub Sulut itu juga mengatakan bantuan hewan qurban yang nantinya akan diberikan ini diharapkan dapat dimaknai sebagai wujud kepedulian dan perhatian pemerintah provinsi Sulut
kepada umat Islam di daerah ini yang akan sedang merayakan Idul Adha 1440 H.
“Momentum ini hendaknya dapat dimaknai sebagai upaya kita untuk saling bersilaturahmi dan terus memantapkan serta menjaga kerukunan, kedamaian, dan kekeluargaan yang telah tercipta selama ini,” tandasnya.

(1s70)




Sinergitas Kadarkum, Ada Konsekwensi Logis Sebagai Negara Hukum

Manado, detiKawanua.com – Pelaksanaan lomba Kelompok/Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Sulut
bertema “Melalui Lomba Kadarkum, Kita Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat Demi Terwujudnya Budaya Hukum”
yang di buka Sekertaris Daerah Provinsi, Edwin Silangen pada Rabu, (07/08) pagi tadi di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi atas berlangsungnya kegiatan ini, serta antusiasme dan parsitipasi para peserta,” terang Silangen.
Dirinya menyebutkan, konsekuensi logis sebagai negara hukum maka, seluruh tindakan dan perbuatan dari setiap individu, kelembagaan atau badan yang berada dalam NKRI harus digerakkan atas dasar hukum. Sehingga sudah menjadi tuntutan dan kewajiban bagi penyelenggara negara, pemerintah daerah, serta seluruh warga negara Indonesia untuk senantiasa bergerak dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku disetiap ranah pelaksanaan tugas yang diemban.
“Beranjak dari pemahaman itu, maka Lomba Kadarkum ini merupakan salah satu inovasi solutif dalam mengasah kemampuan keluarga/kelompok untuk semakin sadar hukum. Saya berharap, kegiatan ini dapat dijadikan sebagai salah satu wahana pemantapan kapasitas diri guna mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat,” ujarnya, sembari mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen dan mendukung berbagai upaya pembangunan Sulut.
“Saya berkeyakinan, bahwa kegiatan ini akan memberikan daya dorong bagi pengembangan sumber daya manusia, sehingga mampu memberikan kontribusi positif yang komprehensif dan solutif dalam menyikapi tantangan kedepan,” imbuh Silangen.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Efendy Peranginangin menerangkan tujuan dilaksanakannya Lomba Kadarkum.
“Tujuan dari kegiatan lomba keluarga sadar hukum ini adalah agar setiap anggota masyarakat dapat mengetahui dan meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara indonesia serta memahami dan menaati hukum yang berlaku,” kata Efendy.
Lomba Kadarkum turut dihadiri perwakilan Forkopimda, para pejabat Pemprov Sulut dan seluruh peserta lomba dari kabupaten dan kota di Sulut. 

(tim/1s70)




Warkop BerWiFi Jadi Kenangan Bagi Satgas TMMD

DEMAK, detiKawanua.com – Inilah warung kopi di Desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kota berfasilitas Wifi yang menjadi kenangan tersendiri bagi para Satgas TMMD Reguler ke-105 Kodim 0716/Demak. Menjelang berakhirnya TMMD tersebut, TNI Satgas terus menjadi langganan setia warung kopi milik Bu Sofiah itu.

Dari pantauan, selama pelaksanaan TMMD, utamanya di pagi hari sebelum para Satgas TMMD memulai kerja, mereka berkumpul untuk ngopi di warung Bu Sofiah itu.  Tak hanya sekedar minum kopi, di tempat tersebut juga menjadi tempat pelampiasan rasa jenuh, lelah serta beban psikologi lainya.

Seperti yang dirasakan Koptu Sulikan, salah seorang anggota Satgas TMMD. Menurutnya, warung kopi dengan fasilitas wifi itu memang memang menjadi idola para prajurit anggota Satgas. Selain kopinya enak juga menjadi tempat mengatur strategi dalam bekerja.  ”

Komplit kalau di warung bu Sofiah, semua anggota Satgas bisa melepas rasa bosan dengan bercanda satu sama lain. Ini akan menjadi kenangan tersendiri bagi para anggota Satgas,” papar Koptu Sulikan. (Pendim 0716/Demak)




Sebelum Resmi Diserahkan, Dandim Tinjau Semua Pekerjaan Fisik TMMD

DEMAK, detiKawanua.com – Sebelum secara resmi diserahkan ke pemerintahan Desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kota, Dandim 0716/Demak, Letkol Inf. Abi Kusnianto selaku Dansatgas TMMD Reguler ke-105, meninjau semua pekerjaan fisik TMMD tersebut.

”Semua hasil pekerjaan TMMD harus dalam kondisi bagus sebelum secara resmi diserahkan ke pemerintahan desa. Untuk itu saya cek satu persatu hasil pekerjaan fisik TMMD, mulai dari pengecoran jalan, jambanisasi, talud, rehab RTLH,” tandas Dandim Abi Kusnianto.

Sebagaimana diketahui,  Dansatgas TMMD Reguler Kalikondang bersama Kades setempat,  Asief Barchiya, selama pelaksanaan TMMD  selalu memantau hasil yang dicapai oleh Satgas TMMD.

Dandim Abi di setiap harinya selalu meninjau langsung ke lapangan guna memastikan pekerjaan berjalan dengan optimal, termasuk mengetahui langsung kendala kendala yang ada di lapangan. (Pendim 0716/Demak)




Dukung Upacara Penutupan TMMD, Puluhan Tenda Didatangkan

DEMAK, detiKawanua.com – Dalam rangka mendukung upacara penutupan TMMD Reguler ke-105 Kodim 0716/Demak, puluhan tenda  didatangkan di lokasi digelarnya upacara, yakni di lapangan Desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kota.

Dikemukakan Dandim Demak, Letkol Inf. Abi Kusnianto, sejumlah personel baik dari jajaran TNI maupun instansi terkait, juga warga begitu serius melakukan sejumlah persiapan upacara penutupan TMMD, termasuk mendatangkan puluhan tenda.

”Menjelang penutupan TMMD tentunya banyak sarana dan prasarana yang disiapkan termasuk pembersihan dan pemasangan baliho di sekitar lapangan tempat upacara penutupan TMMD,” papar Dandim Abi.

Dikemukakan semua pihak sudah menyiapkan dengan matang helatan upacara penutupan TMMD. Mudah-mudahan pada saat upacara penutupan  cuaca mendukung, tidak terlalu terik sehingga jalannya upacara penutupan TMMD lancar sesuai yang direncanakan.  (Pendim 0716/Demak)




Ternyata 12 Poin Ini Jadi Hambatan E2L Belum Dilantik

Manado, detiKawanua.com – Hingga saat ini Elly E Lasut (E2L) belum juga dilantik sebagai Bupati Kabupaten Talaud. Pasalnya Pemerintah Provinsi Sulut masih menunggu tanggapan dari Kemendagri-RI serta dikeluarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA), sehubungan status E2L yang sudah dinyatakan sudah dua periode.
Berikut 12 poin mendasar yang menghambat E2L dilantik:            
        
1.Pada Tahun 2014 Mendagri-RI mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten Talaud.
2. Tahun 2016 Elly E Lasut melayangkan Gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut, masih  dalam proses persidangan di PTUN,  tiba tiba  melalui sesditjen Otda menandatangani dan menerbitkan SK  Mendagri nomor 131.71.3241  tanggal 2 juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen untuk merevisi  SK Mendagri  tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E Lasut belum 2 Periode memimpin Kabupaten Talaud.
3.Sesuai  hirakhi peraturan perundang-undangan yang ada, dimana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri  yang ditandatangani oleh Sesditjen Otda atau 2 tingkat di bawah menteri.
4. SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014  dan  ditandatangani oleh sesditjen Otda tersebut,  digunakan oleh   Elly Lasut  untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.
5.Lebih Lanjut dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan Elly Lasut , PTUN  menolak gugatan  Elly Lasut dan tetap menyatakan bahwa  Elly Lasut  sudah 2 Periode memimpin  Kabupaten Talaud.
6. Kemudian Elly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan  dalam  Putusan MA nomor 367/ TUN 2017  tertanggal 15 Agustus 2017 , memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kadaluarsa dan / atau tetap menguatkan putusan  PTUN di mana Elly Lasut sudah 2 periode memimpin Kabupaten Talaud. 
7. Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut,  yang tembusannya disampaikan  keinstansi teknis terkait tidak di teruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
8. Seharusnya tembusan Surat keputusan PTUN dan MA tersebut, disampaikan  ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.
9.Terlepas diterima atau tidak diterima oleh KPU, atas  tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap  berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut)  pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.
10.Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, antara lain menyatakan bahwa  calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati  selama 2 kali masa jabatan yang sama 
11.Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri, pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk  meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas, dan juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian Hukum tentang Fakta Hukum yang ada, sehingga  dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Langkah atau sikap pemerintah  sulawesi Utara tersebut adalah merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala daerah Kabupaten Talaud. (info: dari sejumlah sumber resmi yang dapat dipercaya)

(tim/1s70)




Akan Tinggalkan Kalikondang, Satgas TMMD Ini “Wariskan” Ilmu Petik Jambu

DEMAK, detiKawanua.com – Menjelang berakhirnya TMMD Reguler ke-105 Kodim 0716/ Demak di Desa Kalikondang, dimana para Satgas akan meninggalkan desa itu, salah seorang anggota Satgas TMMD,  Pratu Ahmad wariskan ilmu cara memetik buah jambu secara benar.

Kebetulan, Pratu Ahmad warga asli Demak dan dirumahnya dia menanam pohon jambu air varietas Delima. Disela-sela istirahatnya menyiapkan upacara penutupan TMMD, Pratu Ahmad mendapati Bu Sarmi warga RT 03 / RW 03, Desa Kalikondang sedang memanen jambu.

Pratu Ahmad lantas mendekat dan membantu memanen jambu ibu tersebut sembari membagikan ilmunya cara memanen yang benar.

Menurutnya, ciri-ciri buah yang dapat dipanen bisa dilihat dari  warna kulit buah, yaitu hijau muda, hijau tua, hijau sedikit merah, hijau merah dan merah hijau.

Dikemukakan, keadaan fisik buah juga menjadi kriteria dalam panen, yaitu semakin terlihat matang buah tampak  semakin merah warna kulitnya dan makin besar pula ukuran fisiknya. (Pendim 0716/Demak)




Terobosan Gubernur Olly, Nilai Investasi Semester 1 Tembus 4,8 Triliun

Manado, detiKawanua.com – Provinsi Sulawesi Utara menjadi magnet investasi bagi seluruh investor yang akan berinvestasi di daerah ini. Kemudahan berinvestasi yang diberikan Gubernur Olly Dondokambey menjadi kuncinya.
Terbukti, nilai investasi di Sulut dalam semester 1 (Januari-Juni) 2019 mencapai Rp 4,871 Triliun.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulut, Franky Manumpil mengatakan realisasi investasi tersebut terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 128,1 juta atau setara dengan Rp 1,922 Triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terealisasi sebesar Rp 2,949 Triliun yang diserap dalam 311 proyek.
“Jumlah investasi tersebut telah mencapai 45 persen dari target pemerintah pusat (BKPM RI) untuk tahun 2019. Sedangkan target RPJMD mencapai 130 persen, jika dibandingkan dengan semester 1 tahun 2018 yang mencapai Rp 3,310 Triliun, berarti ada peningkatan nilai sebesar Rp 1,561 Triliun atau 47 persen,” kata Manumpil di Manado, Selasa (6/8).
Lebih jauh, Manumpil menerangkan bahwa semakin optimalnya seluruh pelayanan perijinan tersebut juga didukung dengan peningkatan kinerja pelayanan serta integritas dari seluruh birokrat Pemprov Sulut yang khusus menangani perizinan.

(1s70/tim)




TNI dan Warga Persiapkan Sarpras Upacara Penutupan TMMD

DEMAK, detiKawanua.com – Dengan dibantu warga sejumlah petugas teknis bersama Satgas TMMD Reguler ke-105 Kodim 0716/Demak, terus sibuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan upacara Penutupan TMMD yang akan digelar di lapangan Desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kota, Kamis (8/8). 

Salah seorang anggota Satgas TMMD Kalikondang, Sertu Eko mengemukakan, untuk sarana prasarana kebutuhan di lapangan, maupun di sekitar upacara terus dipersiapkan sesuai arahan dari pimpinan.

”Sarana lainnya yang bersifat kebutuhan tambahan juga terus disiapkan, termasuk penataan lokasi, pemasangan umbul-umbul pun terus dilakukan. Semua itu demi semaraknya upacara penutupan TMMD Kalikondang,” terang Sertu Eko. (Pendim 0716/Demak)