Gerak Cepat Pemprov Sulut Tangani Sampah Manado 50 Truk Dikerahkan

(foto:ist)

Sulut, detiKawanua.com – Kondisi Kota Manado yang terkepung tumpukan sampah pasca banjir dan tanah longsor, membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw bergerak cepat mengatasi kondisi lapangan ini.

Terbukti Pemprov Sulut mengerahkan sekitar 50 truk untuk mengangkut lautan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah akibat bencana di seluruh titik di Manado, Jumat (05/02/2021). Bahkan kegiatan inipun akan berlangsung hingga Sabtu (06/02/2021) besok.

Sampah-sampah inipun diangkut menuju TPA Kulo, Kabupaten Minahasa dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut dengan dukungan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut turun langsung mengatasi sampah-sampah ini.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut mendata, setidaknya 1000 ton sampah yang diangkut Pemprov Sulut ke TPA Kulo dapat mengatasi penumpukan sampah di Manado.

Selain mengerahkan truk, Pemprov Sulut juga melibatkan ASN dan THL untuk mengangkut tumpukan sampah.

Diketahui, selain pengangkutan sampah dengan truk, Gubernur Olly juga menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan sampah di Manado akibat terbatasnya daya tampung TPA Sumompo dengan menyiapkan TPA Regional Mamitarang di Desa Ilo Ilo, Kabupaten Minahasa Utara.

Pembangunan TPA regional senilai ratusan miliar yang bakal selesai pada Desember 2021 ini akan menampung sampah dari Manado, Minahasa, Minahasa Utara dan Bitung.

Menurutnya, target waktu yang ditentukan tersebut akan secepatnya terealisasi jika sinergitas antar pemerintah daerah baik di kabupaten dan kota berjalan baik dan lancar.

“Perlu sinergitas agar permasalahan sampah di masyarakat bisa cepat teratasi,” kuncinya saat meninjau pembangunan TPA Mamitarang pada Senin pekan ini.

(*/mild70)




7 Anggota KPID Sulut Sah, Gubernur Olly: Perkuat Kapasitas dan Kualitas Kinerja

(foto:ist)

Sulut, detiKawanua.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada Jumat (05/02/2021) telah melantik Anggota 7 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara di ruang C.J Rantung kantor Gubernur.

Kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, dan Sekprov Sulut Edwin Silangen

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Anggota KPID Provinsi Sulawesi Utara oleh Sekretaris DPRD Prov. Sulut Glady Kawatu.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey secara langsung membacakan sumpah dan janji Anggota KPID Provinsi Sulawesi Utara Periode 2021-2024.

Mengawali sambutannya, Gubernur Olly Dondokambey mengucapkan selamat bekerja dan berkarya kepada seluruh anggota KPID Prov. Sulut yang baru dilantik.

Menurut Gubernur, media massa khususnya media elektronik yaitu televisi, merupakan salah satu faktor yang berpengaruh sangat besar dalam pembangunan.

Sebagai sarana penyebar informasi yang efektif sesuai dengan kebhinekaan masyarakat guna makin tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa.

Namun juga dapat berdampak buruk bagi pembentukan karakter masyarakat dan bangsa, khususnya dalam upaya mendorong generasi muda dikarenakan kurangnya nilai-nilai Pancasila yang disampaikan.

“Hal inilah yang sangat kita harapkan bagi KPID Provinsi Sulawesi Utara yang baru dilantik, agar benar-benar hal ini kita lihat sangat urgent dan sangat penting bagi generasi muda kita,” ungkap Gubernur Olly.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan, KPID dituntut untuk optimal berperan sebagai fasilitator dalam penyelengaraan penyiaran daerah. KPID diharapkan terus menjadi aktor utama dalam menjalankan fungsi kontrol siaran publik demi menghindari dampak buruk dinamika kehidupan masyarakat, utamanya bagi para generasi penerus kita.

“Dilantiknya kepengurusan KPID saat ini diharapkan akan semakin perkuat kapasitas dan kualitas kerja KPID secara keseluruhan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia,” jelas Gubernur Olly.

Selanjutnya Gubernur mengharapkan anggota KPID Provinsi Sulawesi Utara yang baru dilantik, agar mampu mensinergikan visi misi dan langkah organisasi dalam waktu singkat.

“Disamping itu dapat dibangun tembok yang kuat antara sesama anggota KPID, tetapkan target dan indikator kerja yang tinggi, jaga dan bangunlah sinergitas kerja dengan berbagai stakeholder serta dengan masyarakat Sulawesi Utara, dan semua bingkai kerja setiap langkah kerja, dengan keikhlasan dan totalitas pemberian diri demi kemajuan daerah dan bangsa yang kita cintai,” kuncinya.

Berikut 7 orang Komisioner KPID Sulut yang dilantik Gubernur Sulut, yaitu:

1.Reidy F Sumual,S.Sos;
2.Boyke R. Paparang, S.IP;
3.Boyke D. Sondakh, SE;
4.Pengasihan Amisan, S.IP;
5.Meilany Rauw, SE;
6.Hamri, Mokoagouw, S. Pd;
7.Merlyn C. P. Watulangkow

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio ( secara virtual), Forkopimda Sulut, Pansel, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Vonny Paat dan PD terkait. (Dkips/ik)

(*/mild70)




Bupati Landjar Resmikan Rumah Sakit Pratama Boltim

Boltim, detiKawanua.com – Bupati Bolaang Kabupaten Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar SH meresmikan selesainya pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama tepat di desa Sumber Rejo Kecamtan Modayag pada Kamis (4/02).

Bupati menyampaikan, rasa syukur  pembangunan Rumah Sakit ini dapat terlaksana dengan baik, karena tidak mudah  memperjuangkan anggaran di pusat.

Apalagi terkendala juga dengan masalah lahan untuk, pembangunan yang lama mendapat kepastian dari pemilik lahan di tempat lain seperti di desa Tobongon. Dan akhirnya, dapat lokasi pembangunan RS di Sumber Rejo ini.

“Melalui upaya dari kepala Dinas Kesehatan Boltim, yang terus mengawal proposal di pemerintah pusat. Sehingga, anggaran bisa kita dapat dengan persetujuan Kementerian Kesehatan RI setelah meninjau dan menyetujui lokasi di tempat ini, serta telah sesuai dengan RTRW terkait peruntukan lahan,” jelas Bupati.

Secara bertahap, lanjut Bupati, infrastruktur kepentingan publik sudah mulai terpenuhi terutama RS setelah didahului dengan pembangunan Puskesmas disetiap kecamatan. “Masih ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, yang belum terbangun karena kendala RTRW. Namun mudah-mudahan tahun ini akan terwujud,” kata Bupati.

Alhamdulillah gedung rumah sakit ini sudah diresmikan sambil menunggu izin operasional.

“Pembangunan ini merupakan tahap awal, dari beberapa tahap pembangunan. Di tengah pandemi covid sekarang ini jika terjadi hal-hal darurat, maka gedung ini dapat di manfaatkan. Kedepan nanti, yang terpenting harus diperhatikan adalah kualitas pelayanan maksimal kepada masyarakat. Siapapun yang perlu perawatan dan pengobatan,” ucap Eyang, sapaan akrab Bupati Boltim.

Bupati juga menyampaikan usul kedepan lewat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Boltim, agar RS di namakan, Rumah Sakit Pemerintah Daerah Ambang Bolaang Mongondow Timur,” ujarnya.

Tak lupa Bupati ucapkan, terima kasih kepada Sekretaris daerah (Sekda), para Asisten, Kepala Dinas Kesehatan, semua pihak termasuk Camat dan Kepala desa (Sangadi-red) disekitar lokasi pembangunan yang telah turut mendukung sehingga, pembangunan dapat terlaksana dengan baik.

Terkait pembangunan RS tersebut, dalam laporan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boltim, Eko Marsidi SKM. ME menyampaikan bahwa anggaran Rumah Sakit Pratama bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 sebesar Rp 28.850.000.000, ditambah dengan anggaran Alat Kesehatan sebesar Rp 15.000.000.000.

“Diharapkan rumah sakit ini, akan menjadi rujukan covid sehubungan dengan pandemi yang ada di wilayah Boltim. Rumah sakit ini, dibangun mengacu pada RTRW berdasar Perda Nomor 10 Tahun 2013, pasal 33 bahwa Pembangunan Rumah Sakit dilaksanakan di kecamatan Modayag, Puskesmas di seluruh kecamatan dan Poskesdes dilaksanakan di seluruh desa. Juga telah melalui serangkaian kajian dokumen diantaranya, KLHS, Studi Kelayakan (Fisility Study) oleh tim teknis, DED, UKL UPL oleh tim teknis Unsrat dan IMB, semua dokumen ada pada kami,” ungkap Eko.

Turut hadir dalam acara peresmian RS dimaksud, Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala SKPD, Kapolres Boltim, yang mewakili Dandim 1303 Bolmong, yang mewakili Kajari Kotamobagu, para Camat, Sangadi se kecamatan Modayag serta masyarakat sekitar.

(Fidh)




Surat Edaran Gubernur Sulut: ASN dan THL Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang

(foto:ist)

Sulut, detiKawanua.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey merilis Surat Edaran (SE) Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD Tentang Larangan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Gubernur Sulut yang dirilis di Manado, Kamis (4/2/2021) ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Sulut dalam rangka menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Berikut isi lengkap SE Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD :

1. Pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa;

2. Keterlibatan pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya sehingga patut untuk dicegah;

3. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melakukan kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Saat ini organisasi yang dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI);

5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, dan penindakan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam angka 4, sebagai berikut:

a. Pelarangan untuk.
1) Menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

2) Memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

3) Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

4) Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

5) Menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

6) Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

7) Melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

b. Pencegahan yang mencakup:
1) Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya;

2) Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nila-nilai dasar ASN di seluruh perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

3) Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

4) Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;

5) Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama;

6) Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal;

7) Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Penindakan yang mencakup:
1) Menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

2) Menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Bersama 11 (sebelas) Menteri dan Pimpinan LPNK tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN;

3) Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a.

6. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c angka 3) dilakukan berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 23 huruf a, Pasal 86 ayat (3), Pasal 87 ayat (4) huruf a, dan Pasal 105 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

c. Pasal 3 angka 3, Pasal 8 angka 1, Pasal 9 angka 3, dan Pasal 10 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

d. Pasal 250 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

e. Pasal 53 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan

f. Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta ketentuan pelaksanaannya.

7. Dimintakan kepada Saudara untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pegawai ASN dan THL pada perangkat daerah/unit kerja masing-masing setta melakukan tindakan penanganan dan pencegahan masuknya paham radikal yang negatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Diketahui, tembusan SE tersebut juga disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(*/mild70)




Status Lajang Mengurus KK, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil

Kadis Dukcapil Bolmut, Parmin Mokodompis.
Bolmut, detiKawanua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Membolehkan Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Bagi yang masih lajang atau yang belum menikah.
“Untuk Pembuat KK yang masih lajang dan belum menikah tetap Bisa, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kadis Dukcapil kepada media ini. Kamis (4/02/21)
Menurutnya, beberapa ketentuan di antaranya yang bersangkutan sudah berusia di atas 20 Tahun dan Sudah bisa Mandiri.
“Syarat utamanya harus melapor ke Kepala Desa Atau Lurah dan Persiapkan berkas kelengkapan lainnya,” tutur Mokodompis. (i***)



Gaghana Sambangi Dirjen PDSPKP Kementrian Kelautan Dan Perikanan

Tahuna, detiKawanua.com – Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, Kamis (04/02/2021) mendatanggi Kementrian Kelautan dan Perikanan tepatnya Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP). Hal ini dilakukan Gaghana dalam upaya melakukan sinergitas program dan kegiatan.

Gaghana ketika dihubungi menyatakan bahwa sinergitas program dan kegiatan antara Kementrian dengan Pemerintah Daerah sangat penting dilakukan.

“Sehingga dalam implementasi pelaksanaan antara program dan kegiatan pemerintah pusat melalui kementrian dengan pemerintah daerah agar tidak tumpangtindih melainkan sinkron dan sejalan”, jelas Gaghana.

Lebih lanjut Gaghana menyatakan keberadaan sektor perikanan dan kelautan Sangihe sangat potensial dikembangkan sebab selain menjadi salah satu sektor unggulan untuk pembangunan daerah, sektor ini juga butuh sentuhan pemerintah pusat dalam pengembangannya.

“Sehingga upaya lobby berbagai program untuk pengembangan sektor perikanan dan kelautan terus dilakukan termasuk sinergitas program dan kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah”, imbuh Gaghana.

Pertemuan sinergitas program dan kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Direktur Logistik Innes Rahmanis dan digelar di Ruang Rapat Pangasius Mina Bahari III lantai 15 Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jalan Merdeka Timur no 16 Jakarta. Turut mendampinggi Bupati, Kabid Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Sangihe Alfred Limpong dan Kepala Seksi Budidaya Lestari Manganang. (Js)




Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Liung Peduli, Di Vaksin Covid 19 Sinovac

Tahuna, detiKawanua.com – Bertempat di Rumah Sakit Umum Liung Paduli, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pukul 09,30 wita telah dilaksanakan penyuntikan tahap pertama vaksin Covid-19 Sinovac, kepada para tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Liung Paduli, yang dikawal oleh anggota kepolisian.

Adapun Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Liung Paduli, yang terdaftar untuk di Vaksinasi Covid-19 Sinovac Tahap Pertama, sebanyak 69 orang, dan dalam pelaksanaannya diatur 5  waktu/hari.

Direktur utama Rumah Sakit Umum Liung Peduli Dr. Polideng Dalawir diklarifikasi melalui via WA membenarkan adanya giat vaksinasi covid-19 terhadap jajarannya Rabu 3/2/21 kemarin.

“Jumlah vaksin yang ada di RSULP sesuai jumlah tenaga kesehatan yg sudah terdata sebagai calon penerima vaksin covid, yaitu 69 orang,” katanya.

Ia menambahkan, untuk jadwal pemberian vaksin sudah disusun, dengan peserta 15 orang per hari, dengan target selesai hari sabtu tanggal 6 Februari.

Ditambahkannya, untuk hari pertama kemarin, dari 15 orang, yang lolos skrining dan divaksin ada 12 orang, sedangkan untuk 3 orang ditunda karna ada penyakit penyerta. (Js)




AHY di Nilai Baper, Billy Lombok : Tidak Benar, Ketum Memberikan Warning Serius

Sulut, detiKawanua.com – Wakil Ketua DPRD Sulut, Billy Lombok menanggapi adanya dugaan gerakan pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat secara paksa dari posisi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Lombok, Partai Demokrat sudah berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

“Saya baca di media dan lain sebagainya ada yang mengaku sebagai pendiri partai Demokrat. Seharusnya Sulut ini khusus dan spesial, karena bagian dari daerah di mana Alm. Ventje Rumangkang itu adalah pendiri partai Demokrat. Dan bagi DPD Partai demokrat sudah jelas karena Partai ini sudah on the righ track,” Ujar Lombok, Rabu (03/02) saat diwawancarai di kantor DPRD Sulut.

Ia juga menghimbau kepada senior-senior partai Demokrat kalau menganggap dirinya diberikan status senior dan bagian dari produk partai Demokrat, bisa memberi petuah petuah yang baik dan bisa membimbing seluruh jajaran partai Demokrat dengan baik bukan menciptakan kisruh baru.

“Karena kisruh baru tidak memecahkan masalah, dan menurut pandangan kami tidak ada masalah di partai Demokrat dan kami baik baik saja. Dan perlu di catat tidak ada di DNA partai Demokrat baper-baperan karena partai Demokrat bangkit dari DNA reformasi. Dan DNA reformasi ini kemudian diejawantahkan dalam program-program yang sampai saat ini masih dipergunakan oleh bangsa dan negara. BLT, BPJS, undang-undang desa sampai saat ini masih digunakan di negara ini,” imbuhnya.

Terkait tudingan ‘baper’ yang dilontarkan pada AHY saat konferensi pers di Taman Politik Wisma Proklamasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Senin, 1 Februari 2021 lalu tentang adanya isu Kudeta, Billy Lombok yang juga merupakan Plt. Sekretaris DPD partai Demokrat Sulut ini menilai ungkapan AHY sebagai warning untuk seluruh kader Demokrat.

‘Saya kira kalau dikatakan ini isu baper tidak benar, karena ketum melaksanakan konferensi pers untuk memberikan warning serius kepada pihak piihak yang ingin bermain. Apakah itu di duga dari oknum oknum yang dekat dengan kekuasaan, atau berada di dalam jabatan tertentu di Partai Demokrat,” jelas Lombok, sembari menegaskan “Kita tidak pernah gentar dan tidak khawatir, bahkan Demokrat akan mencetak prestasi prestasi kedepan,” pungkasnya.

(Enda)




Vaksinasi Perdana, Schouten : Diawali Forkopimda dan Dinkes

Minsel, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi meLounching Vaksinasi  Covid-19, Selasa (02/02/2021) di RSUD Amurang DesaTeep Trans Kecamatan Amurang Barat

Kepala Dinas Kesehatan Minsel dr. Erwin Schouten menyatakan Kegiatan ini merupakan vaksinasi covid-19 perdana di Kabupaten Minsel, selanjutnya mulai besok akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Puskesmas, klinik dan rumah sakit.

“Hari Ini adalah kegiatan awal untuk vaksinasi covid 19 di Kabupaten Minahasa Selatan, ini adalah lounching perdana untuk kabupaten minahasa selatan. Selanjutnya besok akan serentak di 23 fasilitas kesehatan 17 puskesmas 2 klinik dan 3 rumah sakit.” terang Kadis Kesehatan Minsel Dr Erwin Schouten.

Vaksin perdana ini diawali oleh Forkopimda Minsel, yakni Kapolres Norman Sitindaon, Kajari Amurang, I Wayan Eka Miartha SH MH, dan Kadis Kesehatan Dr Erwin Schouten.

“Vaksin hari ini diawali oleh Forkompimda Pak Kapolres dan Kajari ternasuk saya juga,” kata Schouten.

Lanjutnya, Mulai besok, vaksinasi serentak dilaksanakan di 17 Puskemas yang diperuntukan khusus tenaga medis.

Vaksin yang di terima, jelas Schouten berjumlah 2400 fial dan untuk tenaga medis 1200 fial sebanyak dua dosis.

“Jadi kita menerima vaksin dari provinsi ada 2400 fial diperuntukan untuk 1200 tenaga kesehatan di kabupaten Minahasa Selatan sebanyak dua dosis.” jelasnya.

“Selama ini tidak ada kendala dalam mempersiapkan vakainasi Covid-19,” tandasnya.

Dia berharap masyarakat masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, 3 m itu harus kita patuhi, tolong tunjang program pemerintah, vaksin ini untuk dapat mengurangi covid-19 dan menghilangkan pandemi covid-19 yang ada di dunia ini.

“Jadi kita sudah berada pada zona merah untuk kasus positif sampai tadi malam 528 orang.” terangnya.

Untuk kasus poaitif Minsel berjumlah 528,
Sembuh 400
Perawatan 95
Meninggal 33

Diketahui 23 orang yang  mendaftar untuk vasinasi Covid-19, 17 yang di suntik vakain 4 tidak lolos screening.
( Vandytrisno /**)




Kabar CPNS dan PPPK Pemprov Sulut Tunggu Putusan Kemenpan-RB

(foto:ist)

Sulut, detiKawanua.com – Sebanyak 3.000-an formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Pemprov Sulut telah diusulkan pada tahun 2021ini dan kabarnya untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Hal tersebut dikatakan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut, A.Gammy Kawatu kepada wartawan pada Rabu (03/02/2021) di Kantor Gubernur.

“Sebenarnya formasi CPNS ada 800-an, namun karena adanya khusus guru jadi meningkat menjadi 3.000-an formasi yang disiapkan. Namun, semua nanti dievaluasi lagi oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) karena formasi untuk guru sangat banyak,” terang Kawatu.

“Untuk PPPK sendiri ini ada dua konsep, dari kementerian ada keinginan namun dari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) masih memberikan masukan kalau boleh jadi ASN, namun terakhirnya nanti keputusannya kita tunggu saja dari pemerintah pusat kalau bagaimana?,” tambahnya.

Dimana menurutnya juga, bahwa usulan tersebut telah disampaikan ke pusat melalui Kemenpan-RB dengan berharap mudah-mudahan pada bulan Maret 2021 ini sudah ada perekrutan (CPNS).

“Tetapi semua itu harus sesuai prosedur mengikuti tahapan seleksi yang ada seperti, tahapan seleksi berkas hingga tahapan seleksi kompetensi,” tandas Kawatu.

(*/mild70)