Daftar di KPU, Rumantir-Kairupan Tergetkan Sulut Yang Lebih Baik







GS Vicky Lumentut dan Moor Domingus Bastian Saat Akan Melakukan Pendaftaran di KPU Manado, Selasa (28/07). /Arman

Ketua DPD Partai Golkar Sulut, versi Aburuzal Bakrie, SVR saat mendampingi Ketua DPD Partai Golkar Sulut, versi Agung Langsono, E2L dan DBA mendaftarkan diri di KPU Sulut.

Komisioner PANWAS Kotamobagu, Asram Abdjul, saat memberikan Materi. /Ist
Kotamobagu, detiKawanua.com – Ketua Panwas Kotamobagu Rusli Mokoginta SH MH membuka secara resmi gelaran Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada penyelenggara pengawas pemilahan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Kecamatan se Kotamobagu, yang bertempat di Hotel Patra Jasa, Selasa (28/07).
Para peserta yang terdiri dari Panwas Kecamatan Kotamobagu Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan Kecamatan Barat sangat antusias menerima penyampaian materi yang disampaikan, diantaranya yang disampaikan oleh Herdi Dayow terkait dengan dengan Potensi pelanggaran dan penanganannya. Demikian pula penyampaian dari Asram Abdjul terkait dengan Jati diri seorang pengawas dalam menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2015. (*/sbm/Ilman)

Danrem 131/Stg Brigjen TNI Binarko saat Memberikan Materi Bela Negara di Depan Maba Fisip Unsrat. /Ist“Di sisi lain dalam UU no. 3/2002 (hanneg) Pasal 1 titik 2 yang mengatakan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Dan disiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, untuk tegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Selanjutnya dalam pasal 7 ayat 2 mengatakan, sistem petahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sabagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung,” urainya.
Lebih lanjut Danrem menyampaikan, dalam UU No. 34/2004 (TNI) Pasal 7, ayat 2 point b, titik 8, yang mengatakan memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. Yang artinya memberdayakan wilayah pertahanan adalah TNI dalam membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional jadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya.
“Untuk melaksanakan operasi militer perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu pemerintah selenggarakan latihan dasar militer secara wajib bagi warga negara sesuai dengan perundang-undangan serta membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Jadi ketika adik-adik diwajibkan untuk melaksanakan latihan dasar militer itu bukan kemauan TNI tapi Undang-undang,” tambah Danrem.