Example floating
Example floating
BOLMONG RAYAHEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

RDP Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Feramitha Mokodompit Pertanyakan 3 Hal Ini ke Dinas PMD

×

RDP Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Feramitha Mokodompit Pertanyakan 3 Hal Ini ke Dinas PMD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sulut, Feramitha Mokodompit

SULUT – Komisi I DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja terkait program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam RDP tersebut, Feramitha Mokodompit menyampaikan apresiasi atas upaya Kepala Dinas (Kadis) dan Jajarannya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam penanganan desa-desa 3T di Provinsi Sulut beberapa waktu yang lalu, terutama desa tertinggal dan terluar.

Selanjutnya Feramitha menyampaikan ke kadis PMD Provinsi Sulut sempat menyinggung soal Koperasi Merah Putih (KMP), yang mana jika gagal bayar pinjaman ke KMP, dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir. Batas maksimal yang bisa digunakan adalah 30% dari pagu anggaran dana desa per tahun.

“Bagaimana nanti ketersediaan anggaran dan kesiapan dari PMD sendiri walaupun kita tidak menginginkan kedepannya terjadi gagal bayar namun tetap harus ada alternatif kedepannya yang dipersiapkan”. Kata Anggota DPRD Sulut Dari Fraksi PDI P Dapil BMR, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Politisi muda ini menyampaikan, diantara 45 kegiatan prioritas Gubernur, ada yang namanya Smart Village berbasis digital.

“Apakah Pak Kadis sudah mempunyai konsep untuk menunjang Smart Village yang merupakan salah satu kegiatan prioritas Pak Gubernur?”, tanya Feramitha.

“Jika memang memang sudah, di desa-desa mana saja dan bagaimana konsepnya,” imbuhnya.

Terkait PAD di Dinas PMD, Feramitha mengatakan, ada beberapa desa di wilayah BMR yang pemerintah desa setempat masih mengeluhkan peraturan mengenai PAD yang belum jelas.

Feramitha meminta dinas PMD mengkoordinasikan bersama Biro Hukum agar segera dikeluarkan Peraturan Desa agar dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam rangka pengelolaan PAD sehingga kedepannya pemerintah bisa menerima retribusi atas izin penggunaan layanan atau izin berusaha di desa setempat,” imbaunya

“Sudah 4-5 tahun desa sudah mengajukan agar segera dibuat Perdes terkait penerimaan retribusi ini, namun hingga saat ini belum diterbitkan Perdes tersebut. Coba tolong pak kadis cari tahu dan pelaksanaannya bagaimana dengan Biro Hukum,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, kadis PMD Darwin Muksin menyampaikan, Ada yang lebih menarik soal koperasi merah putih. “Sekarang ini perlu Ibu Feramitha Mokodompit ketahui tumpang tindih antara kepala desa dan ketua koperasi” ungkap Darwin.

Masalah disini, lanjut Darwin, mereka mendapat kegiatan dan anggaran dari swadaya iuran para anggota, tapi ketika mau membuat satu kegiatan produksi, jaminannya ke kita. “Sekarang ini kami berupaya melakukan sosialisasi sesuai Impres No. 9 Tahun 2025 percepatan Koperasi Merah Putih ini dua tangan, BUMDES dan KOPERASI harus berbarengan simultan. Ketika dia minta 30% itu bukan uang kalian, harus diserahkan dengan tiga regulasi yakni keuangan, kemendes, dan kemendagri, ditambah dengan perjanjian kerja sama hukum mutlak atau PKS,” ungkapnya.

Selain itu Kadis PMD juga menyampaikan persoalan penerimaan retribusi yang belum maksimal.
“Kalau Torang mo tunggu Pergub, Perbupati, Permendes, itu lama. Saya katakan di sini bikin satu cara yakni bikin perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, dan itu hukum tetap. Pihak pertama yang punya lahan dan pihak kedua yang berjualan, cantumkan pasal per pasal shearing profit berapa,” jelas Darwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *