Boltim, detiKawanua.com – Kendati tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementrian Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, salah satu pengusaha Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) berinisal RP alias Rahmat mengoperasikan sedikitnya 5 unit Eksavator dan 1 unit Breaker untuk mengeksploitasi hasil pertambangan yang ada di lokasi Mogogoyunggung, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Menurut sumber yang ditemui di areal lokasi Mogogoyunggung, mengungkapkan bahwa pengusaha RP menjalankan kegiatan PETI sudah lama. Bahkan tak tanggung-tanggung walaupun tidak mengantongi izin, namun RP tetap mengoperasian beberapa unit ekskavator dan breaker untuk mengambil material yang mengandung logam mulia tersebut.
“Dilokasi Mogogoyunggung ini, RP adalah pengusaha terbesar yang mengoperasikan 6 unit alat berat yakni 5 Eksavator dan Breaker. Selain itu, terdapat pula 7 listbet atau bak rendaman material yang dibuat tanpa adanya kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut maupun Pemkab Boltim,” ujar sumber, kepada awak media, Rabu (24/04/2024).
Dia pun menilai dari kegiatan ekploitasi tambang ilegal tersebut tentunya sangat merugikan pihak pemerintah. Tak ada pembebanan pajak ataupun pemasukan resmi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekiranya walaupun lokasi itu merupakan lahan pribadi, tetapi kewajiban sebagai warga negara harus ditunaikan. Sebagai petani kami selalu bayar pajak, akan tetapi untuk sumber daya bebatuan tidak dikenakan pembebanan sebagai sumber PAD atau pendapatan negara,” sentilnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Boltim AKP. Denny Tampenawas S.Sos saat dikonformasi menjelaskan belum mengetahui akan kegiatan tersebut. Namun demikian, pihaknya akan segera melakukan identifikasi dilokasi PETI gunung Mogogoyunggung.
“Kalau untuk kegiatan dilokasi itu saya juga baru dapat informasi dari pihak media. Nanti saya kroscek langsung dilapangan. Dan jika itu benar, maka akan kami tutup dan alat yang dioperasikan akan disita dan areal pertambangan akan di police line,” tegas Denny.
Denny pun menekankan bahwa khusus wilayah hukum kepolisian Polres Boltim tidak dibenarkan ataupun diizinkan melakukan kegiatan ilegal tanpa adanya izin resmi dari pihak pemerintah.
“Untuk Boltim yang gunakan alat berat hanya perusahaan yang sah mengantongi IUP. Kalau pun ada pengusaha nakal yang beroperasi tanpa izin, maka itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada proses pidana,” pungkas Denny. (Billy)