(Foto: Saat Sat Lantas Polres Kotamobagu menggelar Apel bersama Dishub Kotamobagu).
HUKUM- Sebagian masyarakat, sepertinya belum paham apa yang dimaksud Patroli Keliling yang acap kali dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu.
Pihak tersebut kerap dianggap mencari-cari kesalahan pengendara saat melakukan Patroli Keliling, oleh warga.
Namun disaat yang sama, ada juga yang dimaksud ‘Hunting System’, yaitu pola penindakan pelanggaran Lalu Lintas secara kasat mata oleh Sat Lantas pada pengendara.
Hal ini dibenarkan oleh Iptu Jufian Eden Manoppo SE, KBO Sat Lantas Polres Kotamobagu. “Jadi begini, itu adalah penindakan secara kasat mata, pada pengendara yang melanggar,” kata Jufian. “Kami juga sering sosialisasikan kepada Masyarakat, Siswa-Siswi, sampai dengan dalam Media,” tambahnya.
Senada Kasat Lantas saat menanggapi, bahwa tidak ada anggota yang melakukan tugas itu, lalu sengaja mencari kesalahan.
“Melainkan penindakan secara kasat mata, dan-atau Mobile oleh Anggota Sat Lantas pada pengendara yang melakukan pelanggaran,” ucap AKP Bayu Damara.
Selain itu, ia memberikan pembanding agar mudah dimengerti. “Kalau ada perkara pidana yang terjadi dijalan, apakah harus dibiarkan?. Sekarang, jika ada pelanggaran lalu lintas dilakukan pengendara, kemudian terlihat secara kasat mata saat patroli keliling apakah itu dibiarkan? seperti knalpot brong atau rasing,” ungkapnya.
Ditambahkan, jika anggotanya sengaja mencari kesalahan Pengendara, dirinya membuka ruang. “Apabila ada yang demikian, laporkan kepada saya, saya tindak tegas,” tegas Bayu.
Sekadar diketahui, pola operasi ini, dilakukan disejumlah tempat yang berpotensi maraknya pelanggaran Lalu Lintas. (*)