Manado, detikawanua – Pengungkapan kasus tabrak lari yang menyebabkan kematian dari salah satu jurnalis Ryo Noor masih belum jua membuahkan hasil.
Terhitung sudah 6 bulan pasca kejadian yang menimpa Alm. Riyo, Kepolisian masih berusaha mengungkap siapa pelakunya.
“Dalam penanganan kasus ini, kami menjalankan tanpa intervensi dari pihak manapun.” kata Kabid Humas Polda Sulut, Iis Kristian kepada awak media didampingi Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambayong, Senin 18 September 2023, bertempat di Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut.
Dirinyapun juga menjelaskan secara runut yang sudah dilakukan tim gabungan kepolisian hingga 6 bulan ini dalam mengungkap kasus tersebut antara lain yaitu penyidik sudah melakukan langkah-langkah seperti olah TKP, meminta keterangan saksi sebanyak 19 orang baik saksi pelapor dan saksi lainnya.
Selain itu kepolisian juga sudah membawa semua barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk memastikan ada petunjuk terkait kasus tersebut.
Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap cctv dimana titik kemungkinan kendaraan dilalui baik sebelum lokasi TKP sampai setelah lokasi sebanyak 12, Selain itu juga sudah dilakukan traffic accident analisis penyidik Polres Minahasa dan Dirlantas.
“Selain pemeriksaan tersebut, juga dilakukan profiling terhadap handphone yang melintas diarea tkp, melakukan pemeriksaan jajaran yang menerbitkan TNKB dan pembuatan nomor polisi, pemeriksaan resmi dan bengkel-bengkel perbaikan.” lanjutnya
Dari rentetan upaya yang dilakukan oleh Kepolisian, masih disimpulkan bahwa masih belum mendapat petunjuk siapa pelakunya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Manado menyampaikan bahwa kasus ini harus bisa diselesaikan, “Kami masih menunggu dan berharap agar keadilan bagi sesama rekan jurnalis kami ini bisa tercapai bagi keluarga Almarhum dengan ditemukannya pelaku tersebut.” ujar Fransiskus Talokon.
Sekedar diketahui kematian tabrak lari Jurnalis Riyo Noor terjadi pada 11 Maret 2023 Subuh sekitar pukul 05.00 Wita di ruas jalan raya Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa. Korban saat itu sedang mengendarai motor guna menjalankan tugas peliputan dari redaksi tempatnya bekerja.
Korban ditabrak dari bagian belakang sehingga mengakibatkan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. Sementara penabrak yang diduga menggunakan mobil langsung kabur dari lokasi kejadian.
Namun di lokasi kejadian sempat tertinggal bagian depan mobil yang diduga jenis Agya atau Ayla. Bahkan nomor kendaraan sempat tertinggal, namun diduga palsu karena setelah dilakukan pengecekan oleh kepolisian tidak sama dengan beberapa barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian. b.A