spot_img

Dilaporkan, Diviralkan, Ini Tanggapan Bijak Clay Dondokambey

Sulut, detiKawanua.com – Pada Tahun 2016 hingga Tahun 2020 Yulia R.M memang tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, di Tahun 2021-2022 Yulia tidak lagi sebagai THL di Pemprov Sulut.

Hal ini sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Clay Dondokambey menanggapi apa yang disampaikan Yulia atas dirinya yang diduga telah menyalagunakan kewenangan jabatan di BKD Provinsi Sulut.

“Yang bersangkutan (Yulia-red) tidak lagi dipekerjakan, diperpanjang kontraknya sebagai THL, dikarenakan ada pertimbangan yang sangat mendasar, yang pada kesempatan ini saya tidak mengungkapkan, tapi jelas ada di dokumen rekam jejaknya di BKD,” beber Clay kepada awak media, Selasa (11/07/23).

Persoalan yang viral di media sosial, kemudian laporan ke Polda Sulut, serta ada gugatan yang dilayangkan oleh Yulia yang didamping Kuasa Hukumnya, lanjut Clay menjelaskan, terkait dengan THL nomor 7 Tahun 2023 yang diberikan ke Yulia adalah petikan SK.

“Jadi, lembaran petikan SK sebagai THL. Tetapi, belum seminggu ia kerja, kami meninjau kembali petikan SK tersebut. Kenapa, tentunya juga ada alasan yang sangat mendasar. Salah satunya, rekam jejang yang bersangkutan bekerja sebagai THL. Intinya kami punya alasan mendasar sehingga petikan SK tersebut harus kami tarik kembali. Saat Petikan SK ditarik, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL,” ungkap Clay yang kenal rendah hati.

Karena seoarang THL, dikatakan Clay, untuk benar-benar dapat bekerja dan akan dinilai kinerjanya dan diberikan pengupahan, terlebih dahulu THL harus menandatangani Kontrak kerja. “Yang bersangkutan belum menandatangani kontrak kerja,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan dirinya menggunakan kata-kata yang tidak pantas seperti yang diviralkan, Clay sendiri tidak mencoba membela diri.

“Bagaimana pembawaan saya saat berkomunikasi di publik, berkomunikas dengan teman-teman pers, atau dengan siapa saja. Teman-teman yang aja yang menilai benar apa tidak saya perna menggunakan kata-kata tidak pantas. Seingat saya, saya tidak perna melontarkan kata-kata seperti itu,” tegasnya kepada puluhan awak media.

Disentil soal apakah akan melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Ia mengatakan, untuk saat ini belum ada pemikiran untuk kesana.

“Yah nanti lihat perkembangannya sampai dimana. Toh, laporan sudah dilayangkan ke Polda serta gugatan sudah disampaikan ke Pengadilan, kami belum menerima tahapan selanjutnya,” tegas Clay.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Clay menambah, pihaknya sudah didamping kuasa hukum. “Kami sudah meminta dukungan dan pendampingan dari LKBH Korpri. Sebagai ASN di Pemprov Sulut, punya yang namanya LKBH untuk pendampingan secara Hukum, ini kaitanya dengan Laporan dan Gugatan. Proses hukumnya kami akan ikuti, kami mempercayakan kepada LKBH,” kata Clay.

Sementara itu, Olce Karamoi, salah satu Kuasa Hukum dari LKBH Korpri yang mendampingi Clay, memastikan, pihaknya akan mengawal proses hukum yang berlangsung.

“Terkait dengan laporan dugaan melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 421. Di Birokrat ada aturan khusus, yang mengatur ASN, THLpun demikin. Kami akan membawa alat bukti, saat dipanggil pihak terkait nantinya,” tegasnya.

Share post:

KOTA MANADO

Gubernur OD Buka Green Job Forum, “Transisi Menuju Ekonomi Hijau dan Biru : Belajar dari Sulut”

Manado, detiKawanua.com - Sulawesi Utara (Sulut) dikenal sebagai provinsi...

20 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Sulut Resmi dilantik, Ini Pesan Gubernur Olly

Sulut, detiKawanua.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Prof. DR....

“Bantuan Sosial Penyandang Cacat di Talaud diduga di Rampok”, Manumbalang-Pumpodong Mangadu ke ODSK

Sulut, detiKawanua.com - Dengan memboyong ke-dua Anaknya, pasangan Suami-Istri,...

5 PJ Bupati/WaliKota Resmi dilantik, Gubernur Olly Ingatkan Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

Sulut, detiKawanua.com - 5 Penjabat Bupati/WaliKota di 5 Kabupaten/Kota,...