Boltim, detiKawanua.com – Upaya dan lagkah tegas diambil Tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dengan melakukan penutupan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tepat di wilayah pegunungan Garini, desa Buyat Kecamatan Kotabunan pada Kamis (19/01/2023).
Penutupan lokasi tambang ilegal tersebut, dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Iptu. Yus Tompoh SH, didampingi Kasat Sabara AKP. Sujianto, Kapolsek Kotabunan AKP. Gani Tololiu, Kasie Propam Iptu. PB Sihombing, Kanit Tipidter, Kanit Tipidum beserta beberapa personil anggota Polres Boltim dan Polsek kotabunan.
Pantauan media ini, penertiban lokasi tambang ilegal dilakukan, dengan membersihkan seluruh areal lokasi pertambangan. Dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di pertambangan ilegal dimaksud.
Diarea lokasi PETI itu, nampak ada sejumlah kamp yang sudah tak berpenghuni lagi dimusnahkan. Dan kamp yang masih penghuni, dilakukan pendekatan secara persuasif dengan membina seluruh pekerja tambang.
Terkait penertiban tambang ilegal tersebut, Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu. Yus Tompoh SH menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan ilegal saat ini, sangat marak dilakukan oleh warga masyarakat, tanpa atau tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Terutama, di lokasi Gunung Garini di dsa Buyat, Kecamatan Kotabunan “Agar tidak menimbulkan kesan bahwa, ada pembiaran di wilayah hukum Polres Boltim, maka kami melakukan penertiban untuk kegiatan pertambangan ilegal. Ini Perintah langsung dari Pak Kapolda yang kemudian, dilanjutkan kepada Pak Kapolres, agar semua kegiatan PETI harus ditertibkan atau ditutup aktivitasnya,” tegas, Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, untuk penertiban PETI tak hanya akan dilakukan di lokasi Gunung Garini, tetapi seluruh lokasi PETI di Kabupaten Boltim. Kami tidak pandang bulu, semua aktifitas tambang ilegal akan ditutup untuk memulihkan citra kepolisian “Hari ini di Gunung Garini, selanjutnya dilokasi PETI lainnya. Semuanya akan kami tindak, baik secara persuasif atau penindakan secara tegas,” terang, Kasat Reskrim.
(Fidh)