Malut, detikawanua.com – Merasa di fitnah dan dicemari nama baiknya. H Muhaimin Syarif, yang juga Ketua DPD partai Gerindra Maluku Utara, layangkan Surat peringatan hukum (Somasi) terbuka ke direktur dan salah satu staf pelaksana pada PT. Anugerah Lahan Baru (ALB).
Somasi yang di layangkan oleh H Muhaimin Syarif, melalui tiga penasihat hukumnya, yakni, Mustakim Ladee, S.H.,M.H Sumarlin Maate, S.Sos., S.H., MH dan Maulana SH.,M.H. tertanggal 29/02/2022 itu menerangkan bahwa pihak PT. Anugerah Lahan Baru dan staf Joko Sukirno diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui pemberitaan media massa.
“Bahwa Klien kami (H.muhaimin Syarif) red, tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang telah disampaikan direktur PT anugerah lahan baru dan staf pelaksana PT anugerah lahan baru (Joko Sukirno) di beberapa media cetak dan online di provinsi Maluku Utara pada tanggal 27-28 juni 2020,” terang isi surat somasi tersebut.
Somasi yang di layangkan oleh H Muhaimin Syarif, melalui tiga pengacara pada Law Office Mustakim La Dee, S.H., M.H & Assosciates yang berlamat di jalan Letjen. S Parman No 28, Central Part APl lt 9 Jakarta barat, provinsi DKI jakarta. Meminta Agar pihak PT anugerah lahan baru, melakukan permohonan maaf baik secara langsung dan secara terbuka lewat media cetak dan online di Provinsi Maluku Utara selama 5 hari berturut-turut sejak diterimanya somasi peringatan ini dalam waktu 1 x 24 jam.
“Jika tidak ada itikat baik melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada klien kami. Maka kami selaku Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif akan melakukan langka hukum dengan Melaporkan / Mengadukan Direktur PT. Anugerah Lahan Baru ke Bareskrim Mabes Polri melalui Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) di Jakarta dan mengajukan Gugatan Perdata,” tegas isi somasi yang ditandatangani kuasa hukum Muhaimin Syarif. (Fahri)