MINSEL, detiKawanua.com – Terkait dengan Kegiatan Ritual Penghayat Lalang Rondor Malesung (Laroma) yang dikaitkan dengan informasi Larangan oleh Orang nomor satu di Minsel dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar SH Ternyata Keliru dan Tidak Berdasar.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Minsel Royke Mandey kepada awak media mengaku soal pemberitaan media yang menyebutkan Bupati Minsel melarang penghayat Lalang Rondor Malesung (Laroma) untuk melakukan ritual itu tidak benar alias Hoax.
Dengan tegas Mandey menyatakan Bupati Minsel Franky Wongkar tidak pernah mengeluarkan pernyataan pelarangan komunitas Laroma untuk menjalankan ritual keagamaan.
“Tidak pernah ada pernyataan semacam itu. Itu opini sesat dan terlalu mengada-ngada,” tegas Mandey.
Justru menurut Mandey, pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang memiliki visi pengayom dan melindungi segenap masyarakat Minahasa Selatan apapun golongan agamanya.
“Kami memastikan informasi itu adalah miss leading. Justru Pemkab Minsel baru-baru ini menggelar kegiatan sosialisasi hak-hak warga penghayat kepercayaan Tuhan yang Maha Esa yang menghadirkan Direktorat Kepercayaan TYME Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dan salah satu pesertanya adalah dari komunitas Laroma. Itu adalah bukti bahwa pemerintah melindungi semua golongan kepercayaan termasuk hak-hak para penghayat TYME seperti Laroma,” terangnya.
Mandey meminta masyarakat untuk tidak termakan dengan informasi-informasi sesat semacam itu dan lebih bijak untuk mengkaji setiap informasi atau berita yang ada.
Hal yang sama juga dikatakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs Benny Lumingkewas mengaku Bupati Minsel selalu terbuka dengan agama apapun asal sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 ini aturan baku.
“Bupati Minsel Franky Donny Wongkar Tidak perna melarang Ormas dan apalagi Keagamaan dan Kepercayaan hanya saja harus sesuai Aturan yang berlaku berdasarkan Pancasila,” ucap Lumingkewas.
Adapun isu yang beredar di media sangat Meresakan Pemerintah Minsel dan Dianggap Keliru, maka Kepada media ini diperdengarkan Permintaan Hak Jawab oleh Kepala Dinas Kominfo Minsel dengan Pimpinan salah satu media dan menunggu untuk melakukan Koreksi dan Hak jawab.
(Vandytrisno)