Sulut, detiKawanua.com – DPRD Sulut resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prakarsa DPRD pada rapat paripurna internal DPRD Sulut. Ranperda tersebut yakni Pengendalian Sampah Plastik serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) optimis kedua prodak Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2021.
Ditambahkannya, untuk tahapan selanjutnya adalah memberikan draf kedua ranperda tersebut ke Gubernur Sulut melalui Biro Hukum.
“Sekitar bulan Juni akan dibentuk Pansus (panitia khusus) pembahas kedua ranperda ini dan pembahasan pansus dilaksanakan awal bulan Juli,” terang MJP, Selasa (25/04) di ruang kerjanya.
Lanjut MJP, sekitar dua bulan ke depan terus didorong pembahasan antara pansus DPRD, tim ahli dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dilanjutkan untuk konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya yakin isi pasal-pasal draf ranperda itu tidak akan terlalu banyak perubahan, tapi juga untuk masukan-masukan dalam pembahasan nanti tetap akan diakomodir dan diterjemahkan oleh tim ahli,” terang politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Dikatakannya, kedua ranperda ini pada bulan September nanti sudah pada tahapan finalisasi dan sinkronisasi.
“Tinggal mengatur waktu penetapan ranperda diketuk DPRD Sulut menjadi Perda, karena target Bampemperda DPRD Sulut adalah melahirkan kedua produk hukum ini,” tutupnya.
(*/Enda)
MJP Optimis Tahun Ini Ranperda Prakarsa DPRD Ditetapkan Menjadi Perda
