Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
HEADLINEKESEHATANPOLITIK/PEMERINTAHAN

Kian Seriusi Cegah Pandemi C-19, Sejumlah Langkah Jitu OD-SK Lewat Pemprov Sulut Ini Pun Diberlakukan

×

Kian Seriusi Cegah Pandemi C-19, Sejumlah Langkah Jitu OD-SK Lewat Pemprov Sulut Ini Pun Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

Sulut, detiKawanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terus fokus dan berupaya kongkrit dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di daerah Bumi Nyiur Melambai ini hingga pada harus menerbitkan surat edaran Gubernur Nomor: 440/20.2265/Sekr tanggal 26 Maret 2020 tentang PEMASANGAN PUBLIKASI STERILISASI yang ditujukan kepada para Pemimpin Pusat Perbelanjaan/Toko/Supermarket/Pasar Swalayan di Sulawesi Utara, dengan isi sebagai berikut:

“Dalam rangka percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara, maka diperlukan dukungan serta sinergitas kerja segenap komponen pembangunan di Sulawesi Utara. Sehubungan dengan itu, maka dimintakan kepada seluruh pusat perbelanjaan/pertokoan/Supermarket/pasar Swalayan yang ada di Sulut untuk memasang bilik Sterilisasi (Disinfektan Chamber) sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan RI/WHO disetiap pintu masuk dan keluar.
Demikianlah disampaikan untuk menjadi perhatian,Atasnya di ucapkan terima kasih,” yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.

Gubernur juga menegaskan bahwa soal Covid-19 baik penanggulangan dan pencegahan penyebarannya tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, akan tetapi membutuhkan dukungan, sinergitas dan kerjasama serta seluruh komponen masyarakat sesuai dengan kapasitas. masing-masing.

“Wabah Covid-19 adalah tantangan dan masalah kita semua,untuk itu saya menghimbau seluruh komponen stakeholder meninggalkan perbedaan tapi bergandengan tangan bersama mengatasi masalah ini dengan kerjasama yang tulus dalam tindakan nyata dan Doa kita semua sesuai dengan kepercayaan dan Agama masing-masing,” terang Olly dengan menambahkan selain upaya lokal yang dilakukan, juga akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait dengan upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran Virus Corona di seluruh Wilayah Provinsi Sulut.

Adapun sebelumnya Wakil Gubernur Steven Kandouw telah memimpin rapat terbatas (Ratas) bersama instansi terkait di Kantor Gubernur guna menindaklanjuti hasil ratas online yang sebelumnya bersama Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Olly serta sejumlah gubernur lainnya yang meminta Pemda melakukan realokasi anggaran guna percepat penanganan Pandemi Covid-19 sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Wagub Kandouw yang didampingi Sekdaprov Edwim Silangen saat ratas bersama instansi terkait menegaskan, kesiapan Pemprov Sulut melaksanakan instruksi presiden dalam menangani pandemi covid-19 di wilayahnya dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 48,5 miliar untuk penanganan covid-19 di Sulut.

“Semua alat kelengkapan untuk menangani covid-19 harus sudah diadakan. Ini juga perintah dari Bapak Gubernur supaya semua kelengkapan seperti rapid test, masker, sarung tangan dan lain-lain sudah harus ada secepatnya,” kata Kandouw dihadapan Satgas Covid-19 Sulut di Kantor Gubernur, Kamis (26/03/2020).

Dikatakannya bahwa pentingnya kesiapan ‘rumah singgah’ di Sulut (di Badan Diklat di Maumbi Minahasa Utara) sebagai tempat merawat pasien Covid-19, harus siap didukung peralatan, tenaga medis (dokter dan perawat), tenaga surveilans.

“harusnya dianggarkan dana stimulus kepada mereka.Semua poli-poli batasi jam kerja untuk fokus Covid-19 dalam membantu tenaga dokter dan perawat,” terangnya dengan menambahkan sesuai arahan Gubernur, seluruh tempat umum dan pusat keramaian di Sulut harus dilengkapi bilik disinfektan.

“Semua usaha seperti supermarket dan tempat-tempat keramaian atau tempat umum harus dibuatkan bilik disinfektan dan masyarakat harus selalu terapkan Physical Distanting sebagaimanan perintah Pak Gubernur kepada satgas covid-19 agar jumlah orang dalam pengawasan di setiap kabupaten dan kota harus diumumkan,” tandas Kandouw. (mild70/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.