Tahuna, detiKawanua.com – Sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Kenapa demikian? Program desa akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh dana desa yang akan memperlancar proses pembangunan di desa.
Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tahuna Yunardi SH dalam agenda yang digelar oleh DPMDD Kabupaten Sangihe workshop pembinaan penyelengaraan pemerinta kampung, ruang serba guna rumah jabatan Bupati, Kamis (9/1/20).
“Dana Desa adalah uang pablik bukan uang pribadi kapitalaung, saya berharap pada pelaksanaan pengelolaan Dana Desa dapat dipergunakan sebaik mungkin dan tepat sasaran. Jangan ada lagi kecurangan – kecurangan saat pelaksanaan pekerjaan di Desa masing – masing,” kata Yunardi.
“Dalam waktu dekat ini kami akan membentuk Tim pengawas yang melibatkan unsur Pers, LSM dan Pengiat anti korupsi lainya. Mengapa harus membentuk Tim ? agar dapat mengontrol kegiatan yang ada didesa jadi diharapkan kepada setiap Kapitalaung jangan takut, gerogi terhadap Pers, LSM ketika dimintai informasi terkait pengunaan ADD,” kuncinya. (js)