Manado, detiKawanua.com – Para kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat di pemerintahan jelang pilkada 2020.
Aturan ini berlaku bagi semua kepala daerah, baik petahana (yang akan maju lagi sebagai Cakada) atau bukan petahana, termasuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati dan Walikota; dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Dalam konteks tahapan Pilkada 2020, Bawaslu sedang gencar-gencarnya mengingatkan kepala daerah setempat, untuk tidak melakukan rotasi jabatan di semua tingkatan, kecuali seizin Mendagri,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Manado Taufik Bilfaqih, Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, bila dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka sejak 8 Januari 2020, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Per tanggal 8 Januari 2020, setiap gubernur/walikota/bupati dilarang melakukan roling. Jika dia petahana, maka sanksi lain adalah pembatalan calon. Yang bukan petahana, diatur juga dalam UU. Dalam Pasal 188 tertulis: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda plaing sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” urai Bilfaqih.
“Kami dari jajaran Bawaslu, khususnya di Kota Manado, memohon kiranya semua kita turut melakukan kontrol atas hal tersebut. Ini sesuai dengn amanat UU Pilkada,” imbaunya.
Dirinya juga menjelaskan, jajaran panwascam tengah giat-giatnya berkoordinasi dengan stakeholder di tingkat kecamatan, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, kepolisian, camat, dan pihak lainnya.
“Mohon kiranya dapat memberi kritik dan saran kepada jajaran kami agar mereka bisa bekerja dengan kokoh dan progresif,” harapnya.
“Bantu kami dalam mengawasi semua tahapan. Jangan membuat jarak ddngan pengawas pilkada demi tegaknya keadilan dan lancarnya pencegahan dari tindakan yang tak sesuai. Sekali lagi, baku bantu dan baku kase inga,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020.
Batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sudah diatur tegas pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan:
- Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
- Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Indra)