Manado, detiKawanua.com – Integritas dan sesuai aturan/ prosedur sangat diutamakan dalam pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih khusus bagi ASN yang diberi kepercayaan tangggungjawab diinstansi pengelolaan sistem pelayanan perijinan terpadu se-Sulut dalam mensukseskan program pemerintah dibidang pembangunan dunia investasi daerah. Hal tersebut diingatkan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Edwin Silangen dalam sambutannya ketika membuka Rapat Asistensi dan Supervisi (RAS) Penyelenggaraan PTSP Prima di Provinsi Sulut di hotel Peninsula Manado, Kamis (24/10/2019) tadi.
Dirinya juga berpesan, bekerja sesuai aturan regulasi yang ada itu akan membuahkan hasil yang baik tanpa ada masalah sebab, regulasi juga bisa menyebabkan OTT (Operasi Tangkap Tangan) jikalau dalam bekerja tak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
“Pesan saya, bekerja saja sesuai aturan. Kalau persyaratannya ada dua ya harus dikerjakan sesuai dengan dua persyaratan itu karena nantinya jika tidak sesuai, pasti kita (pimpinan dan pihak pemeriksa) akan tanya secara detail kenapa tidak sesuai persyaratannya,” terang Silangen yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sulut, AG Kawatu bersama Kepala Dinas Penanaman Modal, Perjinan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPM-PTSPD) Sulut, Franky Manumpil.
“Saudara-saudara ASN telah dipercayakan pimpinan di Kabupaten dan Kota untuk mengemban tanggungjawab di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Untuk itu, tunjukkanlah integritas melalui kinerja kita masing-masing,” ajak Sekprov yang menerangkan kinerja yang berintegritas tinggi dari para ASN, maka sistem pelayanan perijinan terpadu baik di Provinsi, Kabupaten maupun di Kota akan berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana yang diharapkan masyarakat luas.
“Saya mengapresiasikan langkah strategis DPM-PTSP dalam melakukan sinergitas baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota se-Sulut. Hal ini patut dilakukan, karena instansi ini menjadi salah satu idola dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu di masyarakat,” ungkapnya.
Silangen juga memintakan bagi para ASN agar tidak gampang terjebak pada godaan yang pada akhirnya, berdampak buruk bagi ASN itu sendiri.
“Mengurus perijinan, bukan hal yang mudah. Karena pasti ada godaan disana. Tapi saya yakin, dengan kerja yang berintegritas, apalagi dengan memiliki iman yang kuat, godaan itu pasti bisa dieliminir,” jelas Silangen dengan mengingatkan kembali pesan dari Presiden RI Joko Widodo terkait pelayanan perijinan yang prima yaitu menyederhanakan, memudahkan dan melancarkan berbagai urusan administratif perijinan.
“Jadi sederhanakan, mudahkan dan lancarkan apa yang menjadi tanggungjawab kita, apalagi terkait pelayanan publik. Investasi sangat dibutuhkan, dan kabupaten dan kota menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Perijinan yang terjadi ikut pula menentukan hight atau low cost daerah,” pungkas Sekprov.
Sementara itu Kepala DPM-PTSP Daerah Sulut, Franky Manumpil mengatakan, ijin terkait kapal ikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, disampaikan melalui layanan Perizinan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS) BKPM pusat.
“Sedangkan untuk kewenangan Pemerintah Provinsi, dapat disampaikan melalui DPM-PTSP Sulut. Akan tetapi, dalam waktu satu bulan, kami akan melakukan turun lapangan sebanyak tiga kali. Sehingga proses perijinan terkait kapal ikan dari kabupaten pun kota, dapat kami layani. Nanti akan ada tim yang menjemput berkas tersebut. Semoga langkah ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan di lapangan,” tandas Manumpil.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri sejumlah Kepala Dinas/Perwakilan Perizinan Terpadu Kabupaten Kota.
(Mail70)